TALKIN
Bagaimana hukum mentalkin mayat?
Hukumnya sunat bilamana mayat tersebut sudah baligh.
(قَوْلُهُ وَتَلْقِيْنُ بَالِغٍ) أَيْ وَيُنْدَبُ تَلْقِيْنُ بَالِغٍ الخ وَذَلِكَ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِيْنَ. وَأَحْوَجُ مَا يَكُوْنُ الْعَبْدُ إِلَى التَّذْكِيْرِ فِيْ هَذِهِ الْحَالَةِ. وَخَرَجَ بِالْبَالِغِ الطِّفْلُ فَلاَ يُسَنُّ تَلْقِيْنُهُ لأَنَّهُ لاَ يُفْتَنُ فِيْ قَبْرِهِ. وَمِثْلُهُ الْمَجْنُوْنُ إِنْ لَمْ يَسْبِقْ لَهُ تَكْلِيْفٌ. وَإِلاَّ لُقِّنَ. [اعانة الطالبين 2/140]
“Kalimat ‘dan disunatkan mentalkin seorang yang sudah baligh’. Hal tersebut sejalan dengan firman Allah: “Dan berilah peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” Sedangkan kebutuhan yang paling mendesak bagi seseorang pada sebuah peringatan adalah ketika ia dalam keadaan begini ini. Kata baligh mengecualikan anak kecil, ia tidak disunatkan ditalkin karena tidak mendapat cobaan di kuburnya. Demikian pula orang gila yang belum pernah mengalami taklif, kena hukum. Bila sudah pernah, maka ditalkin.” (I’anah al-Thalibin II/140).
0 comments:
Post a Comment