Sujud berdesakan

Karena banyaknya jama’ah shalat Jum’at hingga tidak bisa melakukan sujud secara sempurna, bagaimana caranya?

Apabila tidak bisa melakukan dengan sempurna, maka bersujud di punggung ma’mum depannya. Dan apabila tidak bisa sama sekali, maka menunggu hingga tiada lagi desak-desakan.

فَإِنْ زُوْحِمَ الْمَأْمُوْمُ عَنِ السُّجُوْدِ فِي الْجُمْعَةِ نُظِرَتْ فَإِنْ قَدَرَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى ظَهْرِ إِنْسَانٍ لَزِمَهُ أَنْ يَسْجُدَ لِمَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: إِذَا اشْتَدَّ الزِّحَامُ فَلْيَسْجُدْ أَحَدُكُمْ عَلَى ظَهْرِ أَخِيْهِ إلى أن قال: وَإِنْ لَمْ يَقْدِرْ عَلَى السُّجُوْدِ بِحَالٍ انْتَظَرَ حَتَّى يَزُوْلَ الزِّحَامُ [المهذب 1/115].

“Apabila ma’mum berdesakan sujudnya ketika shalat Jum’at, maka dilihat-lihat. Jika ia mampu bersujud di punggung orang lain, maka ia bersujud di punggung tersebut, karena keterangan hadits yang diriwayatkan oleh Umar R.A. Beliau berkata: Jika terjadi desakan yang amat sangat, maka sujudlah salah seorang di antara kalian di punggung saudaranya ..… Dan jika ia tidak bisa sujud sama sekali, maka menunggu hingga tidak ada desak-desakan lagi.” (Al-Muhadzdzab I/115).

 

Bagaimana hukum Shalat hari-hari tertentu

Category:

0 comments:

Post a Comment