Tertinggal takbirnya imam

TERTINGGAL TAKBIRNYA IMAM

Ketika jamaah shalat jenazah sedang berlangsung ada beberapa orang tertinggal satu takbirnya imam.

Di antaranya ada yang mengikuti imam sejak awal karena suatu hal ia tertinggal satu takbir dan seorang lagi datang terlambat, ia mendapatkan imam sudah takbir kedua. Bagaimana hukumnya?

Makmum dalam kasus pertama tadi bila tertinggalnya bukan karena udzur maka batal shalatnya dan bila dikarenakan udzur, seperti tidak terdengar takbirnya imam, maka tidak batal. Sedang makmum dalam kasus kedua, ia langsung takbiratul ikhram lalu membaca fatihah, kemudian setelah imam salam ia menyusuli takbir yang tertinggal.

وَلَوْ تَخَلَّفَ عَنْ إِمَامِهِ بِلاَ عُذْرٍ بِتَكْبِيْرَةٍ حَتَّى شَرَعَ إِمَامُهُ فِيْ أُخْرَى بَطَلَتْ صَلاَتُهُ (قَوْلُهُ بِلاَ عُذْرٍ) يُفِيْدُ أَنَّ التَّخَلُّفَ بِتَكْبِيْرَةٍ مَعَ الْعُذْرِ كَنِسْيَانٍ وَبُطْءِ قِرَاءَ ةٍ وَعَدَمِ سَمَاعِ تَكْبِيْرٍ وَجَهْلٍ يُعْذَرُ بِهِ لاَ يَبْطُلُ بِخِلاَفِ التَّخَلُّفِ بِتَكْبِيْرَتَيْنِ [اعانة لطالبين 2/129]

“Andai seseorang tertinggal satu takbirnya imam bukan karena udzur hingga imam melakukan takbir yang lain maka batal shalatnya. Kalimat ‘bukan karena udzur’ memberi pengertian bahwa tertinggal satu takbir yang di karenakan udzur seperti lupa, lamban bacaan, tidak mendengar takbir dan kebodohan yang di anggap sebagai udzur, maka tidaklah batal shalatnya. Lain halnya bila tertinggal sampai dua takbir.” (I’anah al-Thalibin II/129).

وَمَنْ أَدْرَكَ التَّكْبِيْرَةَ الثَّانِيَةَ فَيَنْبَغِيْ أَنْ يُرَاعِيَ تَرْتِيْبَ الصَّلاَةِ فِيْ نَفْسِهِ وَيُكَبِّرُ مَعَ تَكْبِيْرَاتِ اْلإِمَامِ. فَإِذَا سَلَّمَ اْلإِمَامُ قَضَى تَكْبِيْرَهُ الَّذِيْ فَاتَ كَفِعْلِ الْمَسْبُوْقِ [احياء علوم الدين 1/205]

“Barangsiapa mendapatkan takbirnya imam kedua maka wajib menjaga tertib, urutan, shalatnya dan bertakbir bersama-sama takbirnya imam, kemudian bila imam salam ia melanjutkan takbir yang tertinggal sebagaimana yang di kerjakan oleh makmum masbuq.” (Ihya’ Ulum al-Din 1/205)

Category:

0 comments:

Post a Comment