SUNTIK SEDANG BERPUASA
Batalkah puasa orang yang disuntik ?
Puasa orang tersebut tidak batal.
وَخَرَجَ بِالْعَيْنِ اْلأَثَرُ كَالرِّيْح بِالشَّمِّ وَبُرُوْدِ الْمَاءِ وَحَرَارَتِهِ بِاللَّمْسٍ وَبِالْجَوْفِ مَا لَوْدَاوَى جَرْحَهُ عَلَى لَحْمِ السَّاقِ أَوِ الْفَخِدِ فَوَصَلَ الدَّوَاءُ دَاخِلَ الْمُخِّ أَوِ اللّحْمِ أَوْ غَرَزَ فِيْهِ حَدِيْدَةً فَإِنَّهُ لاَ يُفْطِرُ لاِنْتِفَاءِ الْجَوْفِ [نهاية المحتاج 3/166].
“Dikecualikan dari benda riil adalah benda abstrak seperti bau dengan penciuman dan panas dinginnya air dengan perabaan. Demikian juga dikecualikan dari jauf, lubang, adalah bila seseorang mengobati lukanya di atas betis atau paha kemudian obat tersebut merasuk ke sumsum atau daging, ataupun memasukkan besi pada daging maka hal itu tidak membatalkan puasanya karena tidak melalui lubang. (Nihayah al-Muhtaj III/166).
Masalah terkait :
tanks atas informasinya semoga bermanfaat bagi seluruh ummat islam
ReplyDelete