Sunday, October 24, 2010

MASUK ISLAM BILA DINIKAHI

Seorang perempuan di hadapan Zaid hendak masuk Islam bila dia mau menikahinya. Wajibkah Zaid menuruti kehendak perempuan tersebut ?

Zaid wajib menyanggupi untuk menikahi agar masuk Islam,

tapi tidak wajib menikahi setelah masuk Islam.

لَوْ جَاءَتْ وَثَنِيَّةٌ إِلَى زَيْدٍ مَثَلاً لِتُسْلِمَ إِنْ تَزَوَّجَهَا، فَهَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ نِكَاحُهَا أَوْ لاَ، أَفِيْدُوْناَ ؟ اَلْجَوَابُ : لاَ يَجِبُ النِّكَاحُ لَكِنْ عَلَيْهِ أَنْ يَقُوْلَ: أَتَزَوَّجُهَا لِئَلاَّ يَرْضَى بِالْكُفْرِ فَيَكْفُرُ مَعَ عَرْضِ نَفْسِهَا عَلَى اْلإِسْلاَمِ أَخْذًا مِنْ قَوْلِهِمْ : لَوْ جَاءَهُ كَافِرٌ يُسْلِمُ فَقَالَ : اِذْهَبْ فَاغْتَسِلْ فَقَدْ كَفَرَ. وَإنَّمَا لَمْ يَجْبْ وَفَاؤُهُ لِمَا فِي ابْنِ زِيَادٍ فِيْ مَبْحَثِ الْوُضُوْءِ ص: 82 نَقْلاً عَنِ ابْنِ عَبْدِ السَّلاَ‍مِ لَوْ قِيْلَ لَهُ صَلِّ وَلَكَ دِيْنَارٌ فَصَلَّى أَجْزَأَتْهُ صَلاَتُهُ وَلاَ يَسْتَحِقُّ الدِّيْنَارَ وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ [ثمرة الروضة الشهية 139]

“Andaikan seorang perempuan penyembah berhala datang pada Zaid misalnya untuk hendak masuk Islam bila ia mau menikahinya, apakah wajib menikahi atau tidak ? Jawab : Tidak wajib menikahi tetapi ia haus bilang, “aku akan menikahinya”, agar ia tidak menjadi ridla dengan kufurnya seseorang yang menyebabkan ia menjadi kufur ketika wanita tersebut menawarkan dirinya untuk masuk Islam berdasar-kan pendapat ulama: “Andai seorang kafir pada seseorang untuk masuk Islam, kemudian ia berkata; Pergilah terlebih dahulu untuk mandi maka orang tersebut kufur.

Adapun ketidakwajiban memenuhi permintaannya untuk menikahi sebagaimana keterangan dalam Ibn Ziyad tentang pembahasan wudlu halaman 82 menukil dari Ibn Abd al-Salam andai diucapkan pada seseorang : Shalatlah, kamu berhak 1 dinar, kemudian ia melakukannya maka cukuplah shalatnya dan tidak berhak 1 dinar. Allah Yang Maha Mengetahui atas segala kebenaran.” (Tsamrah al-Raudlah al-Syahiyyah 139).

No comments:

Post a Comment