Karena seringnya membaca Alqur’an seseorang menjadi hafal beberapa ayat / surat namun lama-lama ia lupa. Bagaimana hukumnya ?
Seseorang yang lupa akan hafalan Alqur’an hukumnya berdosa kecuali ia mampu menghafal kembali tanpa masyaqqah, bersusah payah.
وَمِنْ مَعَاصِي اللِّسَانِ نِسْيَانُ الْقُرْآنِ كُلِّهِ أَوْ بَعْضِهِ مِمَّا حَفِظَهُ عَنْ قَلْبٍ بِتَرْكِ قِرَاءَتِهِ وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ إِذَا لَمْ يُمْكِنْهُ حِفْظُهُ مَرَّةً ثَانِيَةً إِلاَّ بِتَعَبٍ وَمَشَقَّةٍ كَأَوَّلِ مَرَّةٍ، وَإِلاَّ بِأَنْ أَمْكَنَهُ حِفْظُهُ بالسُّهُوْلَةِ بِتَكَرُّرِهِ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ مَثَلاً فَلاَ يَضُرُّ هَكَذَا مَا نُقِلَ عَنِ الْمَشَايِخِ [بهجة الوسائل 37]
“Termasuk maksiat lisan yaitu lupa Alqur’an, baik keseluruhan atau sebagian dari yang telah dihafalkan, sebab meninggalkan baca Alqur’an. Hal tersebut termasuk dosa besar bila ia tidak mampu menghafal kembali kecuali dengan payah dan berat sebagaimana pertama kali menghafal. Apabila tidak payah/berat yakni dengan mudah ia mampu menghafal kembali, baik dengan mengulang-ulang sekali atau dua kali maka tidak mengapa. Demikianlah keterangan yang dinukil dari para masyayikh.” (Bahjah al-Wasail 37)