Seseorang lelaki menjatuhkan talak kepada istrinya, setelah diajukan ke pengadilan agama ternyata tidak putus. Masih dalam waktu iddah lelaki tersebut dengan istrinya bersatu kembali tanpa ucapan rujuk (ucapan kembali kepada istri ), bagaimana hukumnya ?
Hukumnya tidak boleh dan belum bisa menjadi istrinya kembali karena tanpa adanya ucapan rujuk.
وَلاَ تَصِحُّ بِالنِّيَّةِ مِنْ غَيْرِ لَفْظٍ وَلاَ بِفِعْلٍ كَوَطْءٍ خِلاَفًا لأَبِيْ حَنِيْفَةَ رضي الله عنه [الباجوري 2/151]
“Tidaklah sah rujuk hanya dengan niat tanpa diucapkan dan tidak juga dengan pekerjaan seperti senggama, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah ra.” (Al-Bajuri II/151)
No comments:
Post a Comment