Jika pengadilan menolak talak

Seseorang lelaki menjatuhkan talak kepada istrinya, setelah diajukan ke pengadilan agama ternyata tidak putus. Masih dalam waktu iddah lelaki tersebut dengan istrinya bersatu kembali tanpa ucapan rujuk (ucapan kembali kepada istri ), bagaimana hukumnya ?

Hukumnya tidak boleh dan belum bisa menjadi istrinya kembali karena tanpa adanya ucapan rujuk.

وَلاَ تَصِحُّ بِالنِّيَّةِ مِنْ غَيْرِ لَفْظٍ وَلاَ بِفِعْلٍ كَوَطْءٍ خِلاَفًا لأَبِيْ حَنِيْفَةَ رضي الله عنه [الباجوري 2/151]

“Tidaklah sah rujuk hanya dengan niat tanpa diucapkan dan tidak juga dengan pekerjaan seperti senggama, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah ra.” (Al-Bajuri II/151)

[+/-] Selengkapnya...

Amal anak hasil zina

Diterimakah amal ibadah seorang anak hasil perzinaan ?

Amal ibadah anak tersebut bisa diterima.

وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ أَنَّ مَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى فَإِنَّ لَهُ جَنَّةَ الْمَأْوَى وَإِنْ كَانَ مِنْ أَوْلاَدِ الزِّنَا. وَأَمَّا قَوْلُهُ r : فَرْخُ الزِّنَا لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُؤَوَّلٌ مَعَ السَّابِقِيْنَ اْلأَوَّلِيْنَ كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ فِي الْجُزْءِ الثَّالِثِ مِنَ السِّرَاجِ الْمُنِيْرِ عَلَى الْجَامِعِ الصَّغِيْرِ فِيْ قَوْلِهِ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ r : فَرْخُ الزِّنَا لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ، قَالَ الْمُنَاوِيّ أَيْ مَعَ السَّابِقِيْنَ اْلأَوَّلِيْنَ [أحكام الفقهاء 1/55]

“Ulama sepakat, bahwa setiap orang yang beriman dan beramal shaleh, baik pria maupun wanita tentu masuk surga meskipun anak dari zina. Adapun sabda Rasulullah SAW : ‘Anak zina tidak akan masuk surga itu diartikan tidak masuk bersama-sama golongan yang masuk surga pertama kali, sebagaimana keterangan di dalam kitab Al-Siraj al-Munir Juz III ‘ala Jami’ al-Shaghir dalam salah satu keterangannya : Rasulullah bersabda, “Anak zina tidak akan masuk surga.” Al-Munawi berkata, maksudnya adalah bersama orang-orang yang masuk surga pertama kali.” (Ahkam al-Fuqaha’ I/55).

[+/-] Selengkapnya...

Menggugurkan kandungan

Bagaimana hukumnya menggugurkan kandungan seperti diurut, minum jamu atau yang lain ?

Para ulama berbeda-beda pendapat dalam menanggapi masalah ini. Diantaranya, mengharamkan secara mutlak baik sebelum maupun sesudah bernyawa. Ada pula yang menafsil. Bila sebelum bernyawa hukumnya boleh asal tidak membahayakan dan bila sudah bernyawa hukumnya tidak boleh secara mutlak, baik berbahaya atau tidak.

وَالرَّاجِحُ تَحْرِيْمُهُ بَعْدَ نَفْخِ الرُّوْحِ مُطْلَقًا وَجَوَازُهُ قَبْلَهُ [إعانة الطالبين 4/130]

“Menurut qaul rajih, diharamkan menggugurkan kandungan setelah bernyawa secara mutlak dan boleh bila sebelum bernyawa.” (I‘anah al-Thalibin IV/130)

يَحْرُمُ التَّسَبُّبُ فِيْ إِسْقَاطِ الْجَنِيْنِ بَعْدَ اسْتِقْرَارِهِ فِي الرَّحِمِ بِأَنْ صَارَ عَلَقَةً أَوْ مُضْغَةً وَلَوْ قَبْلَ نَفْخِ الرُّوْحِ كَمَا فِي التُّحْفَةِ وَقَالَ م ر : لاَ يَحْرُمُ إِلاَّ بَعْدَ النَّفْخِ [بغية المسترشدين 246]

“Haram melakukan hal-hal yang menyebabkan pengguguran janin, embrio, setelah terbentuk di kandungan, seperti sudah menjadi segumpal darah beku atau sepotong daging walau-pun belum bernyawa, sebagaimana keterangan di dalam Al-Tuhfah. Sedang Al-Ramli berpendapat tidak haram kecuali setelah bernyawa.” (Bughyah al-Mustarsyidin 246).

[+/-] Selengkapnya...

NIKAH SILANG

Fu’ad mempunyai anak bernama Syakir menikah dengan Katun yang juga mempunyai anak bernama Laila. Suatu ketika Laila dijodohkan dengan Syakir. Zaid mempunyai anak bernama Faruq dan Ulfa mempunyai anak bernama Dina. Kemudian Zaid menikah dengan Dina dan Faruq menikah dengan Ulfa.

Bagaimana hukum pernikahan tersebut ?

Pernikahan dalam kedua kasus di atas hukumnya sah.

وَلاَ تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ اْلأُمِّ [هامش بجيرمي على الخطيب 3/360]

“Tidak haram menikahi anak perempuan dari suami ibunya.” (Hamisy Bujairami ‘ala al-Khatib III/360).

(قَوْلُهُ وَلاَ تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ اْلأُمِّ) أَيْ عَلَى ابْنِ الزَّوْجَةِ [إعانة الطالبين 3/292]

“Kalimat ‘tidak haram menikahi anak perempuan dari suami ibunya’ artinya bagi anak laki-laki dari isteri.” (I’anah al-Thalibin III/292)

(قَوْلُهُ وَلاَ أُمُّ زَوْجةِ اْلأَبِ الخ) وَلَوْ تَزَوَّجَ رَجُلٌ بِنْتًا وَابْنُهُ بِامْرَأَةٍ هِيَ أُمٌّ لِلْبِنْتِ الْمَذْكُوْرَةِ صَحَّ نِكَاحُ كُلٍّ مِنْهُمَا لانْتِفَاءِ أَسْبَابِ التَّحْرِيْمِ وَهِيَ الْقَرَابَةُ وَالرَّضَاعُ وَالْمُصَاهَرَةُ [بجيرمي على الخطيب 3/360]

“Kalimat ‘tidak haram menikahi ibu dari isterinya bapak dst.’ Andaikan seorang pria menikah dengan seorang anak perempuan dan anak laki-laki dari seorang pria tersebut menikah dengan seorang wanita yang menjadi ibunya anak perempuan yang dinikahi oleh pria tersebut, maka masing-masing pernikahannya adalah sah karena tidak adanya sebab yang menjadikan mahram, yaitu kerabat, persusuan dan persambungan keluarga.” ( Bujairami ‘ala al-Khatib III/360 )

[+/-] Selengkapnya...

NIKAH MUT’AH

Apa yang dimaksudkan nikah mut’ah dan bagaimana hukumnya ?

Nikah mut’ah adalah nikah yang dibatasi dengan waktu. Sedang hukumnya batal, tidak sah.

(فصل) فِيْ بَيَانِ اْلأَنْكِحَةِ الْبَاطِلَةِ إلى أن قال : (وَنِكَاحُ المُتْعَةِ) لِلنَّهْيِ عَنْهُ كَمَا مَرَّ (وَهُوَ النِّكَاحُ إِلَى أَجَلٍ) وَلَوْ مَعْلُوْمًا (قَوْلُهُ إِلَى أَجَلٍ) أَيْ فَهُوَ الْمُؤَقَّتُ وَقَوْلُهُ وَلَوْ مَعْلُوْمًا أَيْ سَوَاءٌ كَانَ مَجْهُوْلاً كَأَبَدًا أَوْ عُمْرِيْ أَوْ إِلَى مَجِيْءِ زَيْدٍ اَوْ مَعْلُوْمًا كَسَنَةٍ [الشرقاوي 2/234]

“(Pasal) mengenai penjelasan macam-macam nikah yang batal … Di antaranya adalah nikah mut’ah -- karena dilarang sebagaimana keterangan yang terdahulu -- yaitu nikah dengan jangka waktu tertentu meskipun maklum. Kalimat

‘dengan jangka waktu’ yakni yang terbatas. Kalimat

‘meskipun maklum’ baik tempo waktunya tidak jelas seperti selamanya, seumurku atau sampai kedatangannya Zaid ataupun jangka waktu yang jelas seperti setahun.” (Al- Syarqawi II / 234)

[+/-] Selengkapnya...

MASUK ISLAM BILA DINIKAHI

Seorang perempuan di hadapan Zaid hendak masuk Islam bila dia mau menikahinya. Wajibkah Zaid menuruti kehendak perempuan tersebut ?

Zaid wajib menyanggupi untuk menikahi agar masuk Islam,

tapi tidak wajib menikahi setelah masuk Islam.

لَوْ جَاءَتْ وَثَنِيَّةٌ إِلَى زَيْدٍ مَثَلاً لِتُسْلِمَ إِنْ تَزَوَّجَهَا، فَهَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ نِكَاحُهَا أَوْ لاَ، أَفِيْدُوْناَ ؟ اَلْجَوَابُ : لاَ يَجِبُ النِّكَاحُ لَكِنْ عَلَيْهِ أَنْ يَقُوْلَ: أَتَزَوَّجُهَا لِئَلاَّ يَرْضَى بِالْكُفْرِ فَيَكْفُرُ مَعَ عَرْضِ نَفْسِهَا عَلَى اْلإِسْلاَمِ أَخْذًا مِنْ قَوْلِهِمْ : لَوْ جَاءَهُ كَافِرٌ يُسْلِمُ فَقَالَ : اِذْهَبْ فَاغْتَسِلْ فَقَدْ كَفَرَ. وَإنَّمَا لَمْ يَجْبْ وَفَاؤُهُ لِمَا فِي ابْنِ زِيَادٍ فِيْ مَبْحَثِ الْوُضُوْءِ ص: 82 نَقْلاً عَنِ ابْنِ عَبْدِ السَّلاَ‍مِ لَوْ قِيْلَ لَهُ صَلِّ وَلَكَ دِيْنَارٌ فَصَلَّى أَجْزَأَتْهُ صَلاَتُهُ وَلاَ يَسْتَحِقُّ الدِّيْنَارَ وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ [ثمرة الروضة الشهية 139]

“Andaikan seorang perempuan penyembah berhala datang pada Zaid misalnya untuk hendak masuk Islam bila ia mau menikahinya, apakah wajib menikahi atau tidak ? Jawab : Tidak wajib menikahi tetapi ia haus bilang, “aku akan menikahinya”, agar ia tidak menjadi ridla dengan kufurnya seseorang yang menyebabkan ia menjadi kufur ketika wanita tersebut menawarkan dirinya untuk masuk Islam berdasar-kan pendapat ulama: “Andai seorang kafir pada seseorang untuk masuk Islam, kemudian ia berkata; Pergilah terlebih dahulu untuk mandi maka orang tersebut kufur.

Adapun ketidakwajiban memenuhi permintaannya untuk menikahi sebagaimana keterangan dalam Ibn Ziyad tentang pembahasan wudlu halaman 82 menukil dari Ibn Abd al-Salam andai diucapkan pada seseorang : Shalatlah, kamu berhak 1 dinar, kemudian ia melakukannya maka cukuplah shalatnya dan tidak berhak 1 dinar. Allah Yang Maha Mengetahui atas segala kebenaran.” (Tsamrah al-Raudlah al-Syahiyyah 139).

[+/-] Selengkapnya...

SAKSI TIDAK SHALAT

Orang Islam yang tidak mengerjakan shalat bila menjadi saksi akad nikah, sahkah akad tersebut ?

Akad nikah tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi saksi.

وَعِبَارَةُ ب ي ش إِذَا حَكَمْنَا بِفِسْقِ الشَّخْصِ رُدَّتْ شَهَادَتُهُ فِي النِّكَاحِ وَغَيْرِهِ. نَعَمْ أَفْتَى بَعْضُهُمْ بِقَبُوْلِ شَهَادَةِ الْفَاسِقِ عِنْدَ عُمُوْمِ الْفِسْقِ وَاخْتَارَهُ اْلإِمَامُ الْغَزَالِيّ وَاْلأَذْرَعِيُّ وَابْنُ عُطَيْفٍ دَفْعًا لِلْحَرَجِ الشَّدِيْدِ فِيْ تَعْطِيْلِ اْلأَحْكَامِ، لَكِنْ يَلْزَمُ الْقَاضِيَ تَقْدِيْمُ اْلأَمْثَلِ فَاْلأَمْثَلِ وَالْبَحْثُ عَنْ حَالِ الشَّهَادَةِ وَتَقْدِيْمُ مَنْ فِسْقُهُ أَخَفُّ أَوْ أَقَلُّ عَلَى غَيْرِهِ. زَادَ ش : وَيَجُوْزُ تَقْلِيْدُ هَؤُلاَءِ فِيْ ذَلِكَ لِلْمَشَقَّةِ بِالشَّرْطِ الْمَذْكُوْرِ [بغية المسترشدين 283]

“Keterangan ب ي ش: Ketika kita menghukumi fasiqnya seseorang maka ditolaklah kesaksiannya, baik di akad nikah maupun yang lain. Benar demikian. Sebagian ulama berfatwa perihal diterimanya kesaksian orang fasiq ketika fasiq sudah

merajalela, merata. Pendapat ini dipilih Al-Imam Al-Ghozali, Al-Adzra’i dan Ibn ‘Uthaif untuk mencegah tindakan dosa yang lebih berat dikarenakan kekosongan hukum. Tetapi bagi seorang qadli wajib mendahulukan yang lebih sepadan kemudian sepadan dan meneliti kondisi kadar kesaksiannya serta mendahulukan orang yang fasiqnya lebih ringan daripada yang lain. ش menambahkan : Boleh bertaqlid pada ulama ini mengenai masalah tersebut karena masyaqqat, kesusah payahan, dengan syarat-syarat tersebut di atas.” (Bughyah al-Mustarsyidin 283).

وَالْعَدَالَةُ تَتَحَقَّقُ بِاجْتِنَابِ كُلِّ كَبِيْرَةٍ مِنْ أَنْوَاعِ الْكَبَائِرِ كَالْقَتْلِ وَالزِّنَا إلى أن قال : وَتَفْوِيْتِ مَكْتُوْبَةٍ (وَقَوْلُهُ وَتَفْوِيْتِ مَكْتُوْبَةٍ) أَيْ فَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ [إعانة الطالبين 4/279].

“Sifat ‘adalah menjadi jelas dengan menjauhi semua dosa besar dari segala macam dosa besar, seperti membunuh, berzina … dan melewatkan shalat wajib. Kalimat “melewatkan shalat wajib” itu termasuk dosa besar.” (I’anah al-Thalibin IV/279).

[+/-] Selengkapnya...