Lupa hafalan Alqur'an

Karena seringnya membaca Alqur’an seseorang menjadi hafal beberapa ayat / surat namun lama-lama ia lupa. Bagaimana hukumnya ?

Seseorang yang lupa akan hafalan Alqur’an hukumnya berdosa kecuali ia mampu menghafal kembali tanpa masyaqqah, bersusah payah.

وَمِنْ مَعَاصِي اللِّسَانِ نِسْيَانُ الْقُرْآنِ كُلِّهِ أَوْ بَعْضِهِ مِمَّا حَفِظَهُ عَنْ قَلْبٍ بِتَرْكِ قِرَاءَتِهِ وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ إِذَا لَمْ يُمْكِنْهُ حِفْظُهُ مَرَّةً ثَانِيَةً إِلاَّ بِتَعَبٍ وَمَشَقَّةٍ كَأَوَّلِ مَرَّةٍ، وَإِلاَّ بِأَنْ أَمْكَنَهُ حِفْظُهُ بالسُّهُوْلَةِ بِتَكَرُّرِهِ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ مَثَلاً فَلاَ يَضُرُّ هَكَذَا مَا نُقِلَ عَنِ الْمَشَايِخِ [بهجة الوسائل 37]

“Termasuk maksiat lisan yaitu lupa Alqur’an, baik keseluruhan atau sebagian dari yang telah dihafalkan, sebab meninggalkan baca Alqur’an. Hal tersebut termasuk dosa besar bila ia tidak mampu menghafal kembali kecuali dengan payah dan berat sebagaimana pertama kali menghafal. Apabila tidak payah/berat yakni dengan mudah ia mampu menghafal kembali, baik dengan mengulang-ulang sekali atau dua kali maka tidak mengapa. Demikianlah keterangan yang dinukil dari para masyayikh.” (Bahjah al-Wasail 37)

[+/-] Selengkapnya...

Merokok ketika semaan Alqur'an

Dalam semaan Alqur’an sering kita jumpai orang menyemak sambil merokok. Bagaimana hukumnya ?

Apabila merokok di lingkaran majlis qira’ah, forum semaan, hukumnya haram.

إِنَّ شُرْبَ الدُّخَّانِ مِنْ حَيْثُ هُوَ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيْهِ فَأَكْثَرُهُمْ عَلَى التَّحْرِيْمِ وَبَعْضُهُمْ قَالَ إِنَّهُ مَكْرُوْهٌ كَرَاهَةَ تَنْزِيْهٍ، وَهُوَ مُعْتَمَدُ مَذْهَبِ الشَّافِعِيَّةِ لَكِنَّهُمْ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّهُ قَدْ يَعْرِضُ لَهُ مَا يُصَيِّرُهُ حرَامًا مِنْ ذَلِكَ إِذَا كَانَ بِحَضْرَةِ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ أَوْ حَدِيْثٍ نَبَوِيٍّ أَوْ مَجْلِسِ عِلْمٍ شَرْعِيٍّ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْمَوَاضِعِ الَّتِي تَضُمُّ مَا تَسْتَحِقُّ اْلأَدَبَ وَالْوَقَارَ فَإِنّ شُرْبَ الدُّخَّانِ حِيْنَئِذٍ حَرَامٌ لِمَا فِيْهِ مِنْ سُوْءِ اْلأَدَبِ وَاْلإِسْتِهْتَارِ بِمَجَالِسِ التَّعْظِيْمِ [قرة العين بفتاوي إسماعيل الزين 231]

“Pada dasarnya merokok itu para ulama khilaf dalam mensi-kapinya. Kebanyakan mereka berpendapat haram dan sebagian berpendapat makruh tanzih. Ini merupakan penda-pat yang mu’tamad di kalangan para Ulama Syafi’iyyah, tetapi mereka juga bersepakat bahwa kadang-kadang juga timbul hal-hal yang menjadikan haram yang semula mak-ruh. Di antaranya bilamana terjadi forum baca Alqur,an, Hadits Nabi, forum kajian agama ataupun forum-forum sejenis yang memang seharusnya mengedepankan sopan santun dan ketenangan. Dengan demikian, merokok tersebut haram hukumnya karena mengandung unsur-unsur keku-rang sopanan dalam majlis yang terhormat.” (Qurrah al-Ain Fatawi Isma’il al-Zain 231).

[+/-] Selengkapnya...

Waqaf Taskin tanpa bernafas

Seseorang membaca waqaf taskin pada akhir ayat tanpa mengambil nafas, bagaimana hukumnya ?

Waqaf taskin sebagaimana dimaksud hukumnya boleh bilamana ada niatan waqaf, namun yang lebih utama adalah dengan mengambil nafas.

(سُئِلَ) هَلْ يَجُوْزُ لِلْقَارِئِ وَهُوَ مَارٌّ بِالْقِرَأَةِ أَنْ يُسَكِّنَ آخِرَ الْحُرُوْفِ وَهُوَ مَارٌّ مِنْ غَيْرِ وُقُوْفٍ، وَهَلْ يَجُوْزُ لَهُ أَنْ يُحَرِّكَ الْوَقْفَ عِنْدَ الْوُقُوْفِ أَمْ لاَ؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ يَجُوْزُ التَّسْكِيْنُ الْمَذْكُوْرُ لأَنَّ الْوَصْلَ بِنِيَّةِ الْوَقْفِ جَائِزٌ دُوْنَ التَّحْرِيْكِ الْمَذْكُوْرِ [هامش الفتاوى الكبرى 4/379]

“Sebuah pertanyaan perihal, apakah seorang membaca Alqur’an mensukun, membaca mati, huruf akhir sedang ia melanjutkan bacaannya tanpa waqaf dan apa boleh mengha-rakati, membaca hidup, huruf akhir ketika dibaca waqaf ataukah tidak? Jawab: Boleh mensukun sebagaimana dimak-sud karena washal, melanjutkan bacaannya, dengan niat wakaf hukumnya boleh. Lain halnya membaca harakat yang dimaksud waqaf hukumnya tidak boleh.” (Hamisy al-Fatawi al-Kubra IV/379).

اعْلَمْ اَنَّ الْوَقْفَ مَعْنَاهُ فِي اللُّغَةِ الْحَبْسُ يُقَالُ وَقَّفْتُ الدَّابَّةَ وَأَوْقَفْتُهَا إِذَا حَبَسْتُهَا عَنِ الْمَشْيِ وَفِي اْلإِصْطِلاَحِ عِبَارَةٌ عَنْ قَطْعِ الصَّوْتِ عَلَى الْكَلِمَةِ زَمَنًا يَتَنَفَّسُ فِيْهِ عَادَةً بِنِيَّةِ اسْتِئْنَافِ الْقِرَاَءةِ اِلَى أَنْ قَالَ وَيَأْتِيْ فِيْ رُؤُوْسِ اْلآيِ وَأَوْسَطُهَا وَلاَ بُدَّ مِنَ التَّنَفُّسِ مَعَه [نهاية القول المفيد 153]

“Ketahuilah bahwa waqaf menurut terminologi bahasa ada-lah menahan, sebagaimana ucapan: Telah aku berhentikan kendaraan, yakni aku tahan dari berjalan. Sedang menurut istilah adalah sebuah ungkapan mengenai terputusnya suara pada suatu kalimat dalam waktu yang biasanya bisa untuk bernafas dengan niat memulai bacaan. … Dan terjadinya waqaf itu pada awal-awal atau pertengahan ayat, yang harus disertai bernafas.” (Nihayah al-Qaul al-Mufid 153).

[+/-] Selengkapnya...

Menyembelih sapi dengan berbagai tujuan

Tujuh orang iuran membeli sapi untuk disembelih yang tujuannya masing-masing berbeda. Ada yang berniat untuk aqiqah, udlhiyyah, hadiah dan sebagainya. Sahkah hal tersebut ?

Menyembelih sapi sebagaimana dimaksud hukumnya sah.

(قَوْلُهُ اشْتَرَكُوْا فِي التَّضْحِيَةِ بِهَا) أَيْ بِالْبَدَنَةِ وَمِثْلُهَا الْهَدْيُ وَالْعَقِيْقَةُ وَغَيْرُهُمَا فَالتَّقْيِيْدُ بِالتَّضْحِيَةِ لِخُصُوْصِ الْمَقَامِ سَوَاءٌ اتَّفَقُوْا فِيْ نَوْعِ الْقُرْبَةِ أَمِ اخْتَلَفُوْا فِيْهِ كَمَا إِذَا قَصَدَ بَعْضُهُمُ التَّضْحِيَّةَ وَبَعْضُهُمُ الْهَدْيَ وَبَعْضُهُمُ الْعَقِيْقَةَ [الباجوري 2/297]

“Kalimat ‘tujuh orang bergabung untuk berkurban cukup dengan satu unta’. Begitu juga hadiah, aqiqah dan lain sebagainya sedangkan qayid kurban di sini hanyalah karena sesuai dengan topik/pokok bahasannya, baik sama bentuk ibadahnya ataupun berbeda-beda seperti sebagian bermaksud untuk kurban, sebagian lagi untuk hadiah dan yang lain untuk aqiqah.” (Al-Bajuri II/297)

[+/-] Selengkapnya...

Kulit kurban untuk bedug/terbang

Bagaimana hukum menggunakan kulit hewan kurban untuk bedug masjid atau terbang ?

Hukumnya boleh bilamana kurban sunat dan tidak boleh bilamana kurban wajib atau nadzar. Demikian ini bila yang menggunakan mudlahhi, orang yang berkurban sendiri. Bila sudah diterimakan kepada mustahiq maka boleh.

وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ مِنْ اُضْحِيَةٍ أَوْ هَدْيٍ وَجَبَا بِنَذْرِهِ. (قوله وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ الخ) أَيْ وَيَحْرُمُ أَكْلُ الْمُضَحِّيْ وَالْمُهْدِيْ مِنْ ذَلِكَ فَيَجِبُ عَلَيِهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيْعِهَا حَتَّي قَرْنِهَا وَظِلْفِهَا فَلَوْ أَكَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ غَرَمَ بَدَلَهُ لِلْفُقَرَاَء [إعانة الطالبين 2/333]

“Haram makan daging hewan kurban atau hadiah yang wajib sebab nadzar. Kalimat ‘haram makan dst.’. Haram bagi orang yang kurban dan yang berhadiah, makan hewan kurban dan

hadiahnya. Ia wajib menyedekahkan semuanya, termasuk tanduk dan kukunya. Andaikan ia memakan sedikit saja maka ia harus menggantinya untuk diserahkan kepada fakir.” (I’anah al-Thalibin II/333)

(قَوْلُهُ وَالتَّصَدُّقُ بِجِلْدِهَا) أَيْ وَاْلأَفْضَلُ التَّصَدُّقُ بِجِلْدِهَا وَلَهُ أَنْ يَنْتَفِعَ بِهِ بِنَفْسِهِ كَأَنْ يَجْعَلَهُ دَلْوًا أَوْ نَعْلاً وَلَهُ أَنْ يُعِيْرَهُ لِغَيْرِهِ وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ وَعَلَى وَارِثِهِ بَيْعُهُ كَسَائِرِ أَجْزَائِهَا وَإِجَارَتُهُ وَإِعْطَاؤُهُ أُجْرَةَ جَزَّارٍ فِيْ مُقَابَلَةِ الذَّبْحِ [إعانة الطالبين 2/333]

“Kalimat ‘dan menyedekahkan kulitnya’ artinya dan yang utama adalah menyedekahkan kulitnya. Ia boleh mempergunakannya sendiri seperti untuk timba dan sandal; dan boleh pula meminjamkan pada orang lain. Haram baginya dan ahli warisnya menjual kulit tersebut sebagaimana organ-organ lain hewan kurban tersebut. Haram pula memberikannya kepada tukang potong sebagai imbalan/upah atas penyembelihannya.” (I’anah al-Thalibin II/333)

[+/-] Selengkapnya...

Daging kurban diberikan pada non muslim

Bagaimana hukumnya orang qurban dagingnya sebagian diberikan kepada tetangga yang non muslim?

Qurban tersebut hukumnya sah, sedang memberikan daging tersebut kepada non muslim hukumnya tidak boleh (haram).

(قَوْلُهُ وَقِيْلَ يُهْدِيْ ثُلُثًا لِلْمُسْلِمِيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ) هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

وَقَوْلُهُ وَيَتَصَدَّقُ بِثُلُثٍ عَلَى الْفُقَرَاءِ أَيِ الْمُسْلِمِيْنَ أَيْضًا وَخَرَجَ بِقَيْدِ الْمُسْلِمِيْنَ غَيْرُهُمْ فَلاَ يَجُوْزُ إِعْطَاؤُهُمْ مِنْهَا شَيْئًا كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ الْبُوَيْطِيّ. وَوَقَعَ فِي الْمَجْمُوْعِ جَوَازُ اِطْعَامِ فُقَرَاءِ أَهْلِ الذِّمَّةِ مِنْ أُضْحِيَةِ التَّطَوُّعِ دُوْنَ الْوَاجِبَةِ وَتَعَجَّبَ مِنْهُ اْلأَذْرُعِيّ. فَالْحَقُّ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ إِطْعَامُ الذَّمِّيِّيْنَ مِنَ اْلأُضْحِيَةِ

مُطْلَقًا لاَ تَصَدُّقًا وَلاَ اهْدَاءً حَتَّى لَوْ أَخَذَهَا فُقَرَاءُ الْمُسْلِمِيْنَ صَدَقَةً وَأَغْنِيَاؤُهُمْ هَدِيَّةً حَرُمَ عَلَيْهِمُ التَّصَدُّقُ بِشَيْءٍ مِمَّا أَخَذُوْهُ أَوْ اِهْدَاءُ شَيْءٍ مِنْهُ لأَهْلِ الذِّمَّةِ وَكَذَلَكَ بَيْعُهُ لَهُمْ لأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللهِ للْمُسْلِمِيْنَ كَمَا قَالَهُ الشَّيْخُ الشِّبْرَامَلِسِيّ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ. [الباجوري 2/301].

“Kalimat “sebagian pendapat sepertiga daging qurban sunat dihadiahkan kepada orang-orang kaya yang beragama Islam”. Ini adalah pendapat yang mu’tamad. Kalimat “seper-tiga lagi dihadiahkan kepada orang-orang fakir”, yakni yang beragama Islam juga. Dengan qayid (batasan) muslim, dikeluarkanlah selain muslim, maka tidaklah diperbolehkan memberikan daging qurban sama sekali kepada mereka, sebagaimana keterangan Al-Buwaithi. Dalam Al-Majmu’ terdapat keterangan mengenai diperbolehkannya memberi-kan makan kepada para orang fakir ahli dzimmah dari daging qurban sunat, tidak qurban wajib, dan Al-Adzra’i heran dengan keterangan ini. Sedang yang benar adalah tidak diperbolehkan memberikan makan daging qurban kepada para ahli dzimmah secara mutlak (baik qurban sunat ataupun wajib). Tidak boleh juga dengan menyedekahkan ataupun dengan menghadiahkan, sehingga andaikan para

orang fakir yang muslim mengambil daging tersebut sebagai shadaqah dari orang-orang kaya muslim sebagai hadiah, maka haramlah bagi mereka menyedekahkan sebagian

daging dari yang diambilnya atau menghadiahkannya sebagian daging tersebut kepada ahli dzimmah. Demikian juga menjual-nya kepada mereka, karena qurban adalah jamuan Allah pada orang-orang Islam, sebagaimana keterangan Al-Syaikh al-Syibramalisi. Pendapat ini adalah yang mu’tamad.” ( Al-Bajuri II/301).

[+/-] Selengkapnya...

Pernyataan kurban

Seorang berkata, “Kambing ini akan saya buat kurban.” Apakah kambing tersebut harus disembelih ? Bolehkah orang tersebut ikut makan dagingnya ?

Kambing tersebut harus disembelih sebagai kurban nadzar dan orang tersebut tidak boleh makan dagingnya, kecuali apabila kalimat tersebut dimaksud sekedar memberi tahu.

(وَلاَ تَجِبُ اْلأُضْحِيَةُ إِلاَّ بِالنَّذْرِ) أَيْ حَقِيْقَةً أَوْ حُكْمًا فَاْلأَوَّلُ كَقَوْلِهِ للهِ عَلَيَّ أَنْ أُضَحِّيَ وَالثَّانِيْ كَقَوْلِهِ جَعَلْتُ هَذِهِ أُضْحِيَةً فَالْجَعْلُ بِمَنْزِلَةِ النَّذْرِ بَلْ مَتَى قَالَ هَذِهِ أُضْحِيَةٌ صَارَتْ وَاجِبَةً وَإِنْ جَهِلَ ذَلِكَ مِمَّا يَقَعُ مِنَ الْعَوَامِ عِنْدَ سُؤَالِهِمْ عَمَّا يُرِيْدُوْنَ التَّضْحِيَةَ بِهِ مِنْ قَوْلِهِمْ هَذِهِ أُضْحِيَةٌ تَصِيْرُ بِهِ وَاجِبَةً وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ مِنْهَا وَلاَ يُقْبَلُ قَوْلُهُمْ أَرَدْنَا التَّطَوُّعَ بِهَا خِلاَفًا لِبَعْضِهِمْ

[الباجوري 2/296]

“Tidaklah wajib kurban kecuali dengan nadzar, baik secara haqiqi ataupun hukmi. Yang pertama seperti ucapan, “Wajib berkurban atas diriku bagi Allah”. Yang kedua seperti ucapan, “Telah aku jadikan hewan ini sebagai kurban.” Menjadikan itu kedudukannya sama halnya nadzar, bahkan jika seseorang berkata ; “Ini adalah hewan kurban” maka jadilah kurban wajib, sekalipun ia tahu sebagaimana yang terjadi di kalangan awam ketika ditanya perihal hewan yang dimaksudkan sebagai kurban, dengan jawaban : “Ini adalah hewan kurban”, maka dengan perkataan tersebut jadilah kurban wajib dan haram baginya memakan daging kurban tersebut serta tidak diterima ucapannya : “Maksud kami, kurban tadi sebagai kurban sunat.” Berbeda dengan pendapat sebagian ulama.” (Al-Bajuri II/296)

وَقَالَ السَّيِّدُ عُمَرُ مَا نَصُّهُ: يَنْبَغِيْ أَنَّ مَحَلَّهُ أَيِ التَّعْيِيْنِ بِقَوْلِهِ هَذِهِ أُضْحِيَةٌ مَا لَمْ يَقْصِدِ اْلإِخْبَارَ بِأَنَّ هَذِهِ الشَّاةَ الَّتِيْ أُرِيْدَ التَّضْحِيَةُ بِهَا، فَإِنْ قَصَدَهُ فَلاَ تَعْيِيْنَ وَقَدْ وَقَعَ الْجَوَابُ كَذَلِكَ فِيْ نَازِلَةٍ رُفِعَتْ لِهَذَا الْحَقِيْرِ وَهِيَ أَنَّ شَخْصًا اشْتَرَى شَاةً لِلتَّضْحِيَةِ فَلَقِيَهُ شَخْصٌ فَقَالَ مَا هَذِهِ؟ فَقَالَ أُضْحِيَتِيْ [حواشي الشرواني العبادي على تحفة المحتاج بشرح المنهاج 9/356]

“Al-Sayyid ‘Umar berkata: Penjelesannya sebagai berikut, seyogyanya letak ta’yin dalam ucapan, ‘Ini adalah hewan kurban’ selama tidak bertujuan memberi khabar bahwa kambing ini dikehendaki kurban. Bila bertujuan ikhbar maka bukan ta’yin. Jawaban ini telah dikemukakan mengenai kejadian yang diajukan pada al-haqir, bahwasannya seseorang membeli kambing untuk kurban kemudian ia bertemu seseorang yang bertanya: Apa ini ? Kemudian ia jawab: Kurbanku.” (Al-Syarwani IX/356)

[+/-] Selengkapnya...

Jika pengadilan menolak talak

Seseorang lelaki menjatuhkan talak kepada istrinya, setelah diajukan ke pengadilan agama ternyata tidak putus. Masih dalam waktu iddah lelaki tersebut dengan istrinya bersatu kembali tanpa ucapan rujuk (ucapan kembali kepada istri ), bagaimana hukumnya ?

Hukumnya tidak boleh dan belum bisa menjadi istrinya kembali karena tanpa adanya ucapan rujuk.

وَلاَ تَصِحُّ بِالنِّيَّةِ مِنْ غَيْرِ لَفْظٍ وَلاَ بِفِعْلٍ كَوَطْءٍ خِلاَفًا لأَبِيْ حَنِيْفَةَ رضي الله عنه [الباجوري 2/151]

“Tidaklah sah rujuk hanya dengan niat tanpa diucapkan dan tidak juga dengan pekerjaan seperti senggama, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah ra.” (Al-Bajuri II/151)

[+/-] Selengkapnya...

Amal anak hasil zina

Diterimakah amal ibadah seorang anak hasil perzinaan ?

Amal ibadah anak tersebut bisa diterima.

وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ أَنَّ مَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى فَإِنَّ لَهُ جَنَّةَ الْمَأْوَى وَإِنْ كَانَ مِنْ أَوْلاَدِ الزِّنَا. وَأَمَّا قَوْلُهُ r : فَرْخُ الزِّنَا لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُؤَوَّلٌ مَعَ السَّابِقِيْنَ اْلأَوَّلِيْنَ كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ فِي الْجُزْءِ الثَّالِثِ مِنَ السِّرَاجِ الْمُنِيْرِ عَلَى الْجَامِعِ الصَّغِيْرِ فِيْ قَوْلِهِ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ r : فَرْخُ الزِّنَا لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ، قَالَ الْمُنَاوِيّ أَيْ مَعَ السَّابِقِيْنَ اْلأَوَّلِيْنَ [أحكام الفقهاء 1/55]

“Ulama sepakat, bahwa setiap orang yang beriman dan beramal shaleh, baik pria maupun wanita tentu masuk surga meskipun anak dari zina. Adapun sabda Rasulullah SAW : ‘Anak zina tidak akan masuk surga itu diartikan tidak masuk bersama-sama golongan yang masuk surga pertama kali, sebagaimana keterangan di dalam kitab Al-Siraj al-Munir Juz III ‘ala Jami’ al-Shaghir dalam salah satu keterangannya : Rasulullah bersabda, “Anak zina tidak akan masuk surga.” Al-Munawi berkata, maksudnya adalah bersama orang-orang yang masuk surga pertama kali.” (Ahkam al-Fuqaha’ I/55).

[+/-] Selengkapnya...

Menggugurkan kandungan

Bagaimana hukumnya menggugurkan kandungan seperti diurut, minum jamu atau yang lain ?

Para ulama berbeda-beda pendapat dalam menanggapi masalah ini. Diantaranya, mengharamkan secara mutlak baik sebelum maupun sesudah bernyawa. Ada pula yang menafsil. Bila sebelum bernyawa hukumnya boleh asal tidak membahayakan dan bila sudah bernyawa hukumnya tidak boleh secara mutlak, baik berbahaya atau tidak.

وَالرَّاجِحُ تَحْرِيْمُهُ بَعْدَ نَفْخِ الرُّوْحِ مُطْلَقًا وَجَوَازُهُ قَبْلَهُ [إعانة الطالبين 4/130]

“Menurut qaul rajih, diharamkan menggugurkan kandungan setelah bernyawa secara mutlak dan boleh bila sebelum bernyawa.” (I‘anah al-Thalibin IV/130)

يَحْرُمُ التَّسَبُّبُ فِيْ إِسْقَاطِ الْجَنِيْنِ بَعْدَ اسْتِقْرَارِهِ فِي الرَّحِمِ بِأَنْ صَارَ عَلَقَةً أَوْ مُضْغَةً وَلَوْ قَبْلَ نَفْخِ الرُّوْحِ كَمَا فِي التُّحْفَةِ وَقَالَ م ر : لاَ يَحْرُمُ إِلاَّ بَعْدَ النَّفْخِ [بغية المسترشدين 246]

“Haram melakukan hal-hal yang menyebabkan pengguguran janin, embrio, setelah terbentuk di kandungan, seperti sudah menjadi segumpal darah beku atau sepotong daging walau-pun belum bernyawa, sebagaimana keterangan di dalam Al-Tuhfah. Sedang Al-Ramli berpendapat tidak haram kecuali setelah bernyawa.” (Bughyah al-Mustarsyidin 246).

[+/-] Selengkapnya...

NIKAH SILANG

Fu’ad mempunyai anak bernama Syakir menikah dengan Katun yang juga mempunyai anak bernama Laila. Suatu ketika Laila dijodohkan dengan Syakir. Zaid mempunyai anak bernama Faruq dan Ulfa mempunyai anak bernama Dina. Kemudian Zaid menikah dengan Dina dan Faruq menikah dengan Ulfa.

Bagaimana hukum pernikahan tersebut ?

Pernikahan dalam kedua kasus di atas hukumnya sah.

وَلاَ تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ اْلأُمِّ [هامش بجيرمي على الخطيب 3/360]

“Tidak haram menikahi anak perempuan dari suami ibunya.” (Hamisy Bujairami ‘ala al-Khatib III/360).

(قَوْلُهُ وَلاَ تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ اْلأُمِّ) أَيْ عَلَى ابْنِ الزَّوْجَةِ [إعانة الطالبين 3/292]

“Kalimat ‘tidak haram menikahi anak perempuan dari suami ibunya’ artinya bagi anak laki-laki dari isteri.” (I’anah al-Thalibin III/292)

(قَوْلُهُ وَلاَ أُمُّ زَوْجةِ اْلأَبِ الخ) وَلَوْ تَزَوَّجَ رَجُلٌ بِنْتًا وَابْنُهُ بِامْرَأَةٍ هِيَ أُمٌّ لِلْبِنْتِ الْمَذْكُوْرَةِ صَحَّ نِكَاحُ كُلٍّ مِنْهُمَا لانْتِفَاءِ أَسْبَابِ التَّحْرِيْمِ وَهِيَ الْقَرَابَةُ وَالرَّضَاعُ وَالْمُصَاهَرَةُ [بجيرمي على الخطيب 3/360]

“Kalimat ‘tidak haram menikahi ibu dari isterinya bapak dst.’ Andaikan seorang pria menikah dengan seorang anak perempuan dan anak laki-laki dari seorang pria tersebut menikah dengan seorang wanita yang menjadi ibunya anak perempuan yang dinikahi oleh pria tersebut, maka masing-masing pernikahannya adalah sah karena tidak adanya sebab yang menjadikan mahram, yaitu kerabat, persusuan dan persambungan keluarga.” ( Bujairami ‘ala al-Khatib III/360 )

[+/-] Selengkapnya...

NIKAH MUT’AH

Apa yang dimaksudkan nikah mut’ah dan bagaimana hukumnya ?

Nikah mut’ah adalah nikah yang dibatasi dengan waktu. Sedang hukumnya batal, tidak sah.

(فصل) فِيْ بَيَانِ اْلأَنْكِحَةِ الْبَاطِلَةِ إلى أن قال : (وَنِكَاحُ المُتْعَةِ) لِلنَّهْيِ عَنْهُ كَمَا مَرَّ (وَهُوَ النِّكَاحُ إِلَى أَجَلٍ) وَلَوْ مَعْلُوْمًا (قَوْلُهُ إِلَى أَجَلٍ) أَيْ فَهُوَ الْمُؤَقَّتُ وَقَوْلُهُ وَلَوْ مَعْلُوْمًا أَيْ سَوَاءٌ كَانَ مَجْهُوْلاً كَأَبَدًا أَوْ عُمْرِيْ أَوْ إِلَى مَجِيْءِ زَيْدٍ اَوْ مَعْلُوْمًا كَسَنَةٍ [الشرقاوي 2/234]

“(Pasal) mengenai penjelasan macam-macam nikah yang batal … Di antaranya adalah nikah mut’ah -- karena dilarang sebagaimana keterangan yang terdahulu -- yaitu nikah dengan jangka waktu tertentu meskipun maklum. Kalimat

‘dengan jangka waktu’ yakni yang terbatas. Kalimat

‘meskipun maklum’ baik tempo waktunya tidak jelas seperti selamanya, seumurku atau sampai kedatangannya Zaid ataupun jangka waktu yang jelas seperti setahun.” (Al- Syarqawi II / 234)

[+/-] Selengkapnya...

MASUK ISLAM BILA DINIKAHI

Seorang perempuan di hadapan Zaid hendak masuk Islam bila dia mau menikahinya. Wajibkah Zaid menuruti kehendak perempuan tersebut ?

Zaid wajib menyanggupi untuk menikahi agar masuk Islam,

tapi tidak wajib menikahi setelah masuk Islam.

لَوْ جَاءَتْ وَثَنِيَّةٌ إِلَى زَيْدٍ مَثَلاً لِتُسْلِمَ إِنْ تَزَوَّجَهَا، فَهَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ نِكَاحُهَا أَوْ لاَ، أَفِيْدُوْناَ ؟ اَلْجَوَابُ : لاَ يَجِبُ النِّكَاحُ لَكِنْ عَلَيْهِ أَنْ يَقُوْلَ: أَتَزَوَّجُهَا لِئَلاَّ يَرْضَى بِالْكُفْرِ فَيَكْفُرُ مَعَ عَرْضِ نَفْسِهَا عَلَى اْلإِسْلاَمِ أَخْذًا مِنْ قَوْلِهِمْ : لَوْ جَاءَهُ كَافِرٌ يُسْلِمُ فَقَالَ : اِذْهَبْ فَاغْتَسِلْ فَقَدْ كَفَرَ. وَإنَّمَا لَمْ يَجْبْ وَفَاؤُهُ لِمَا فِي ابْنِ زِيَادٍ فِيْ مَبْحَثِ الْوُضُوْءِ ص: 82 نَقْلاً عَنِ ابْنِ عَبْدِ السَّلاَ‍مِ لَوْ قِيْلَ لَهُ صَلِّ وَلَكَ دِيْنَارٌ فَصَلَّى أَجْزَأَتْهُ صَلاَتُهُ وَلاَ يَسْتَحِقُّ الدِّيْنَارَ وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ [ثمرة الروضة الشهية 139]

“Andaikan seorang perempuan penyembah berhala datang pada Zaid misalnya untuk hendak masuk Islam bila ia mau menikahinya, apakah wajib menikahi atau tidak ? Jawab : Tidak wajib menikahi tetapi ia haus bilang, “aku akan menikahinya”, agar ia tidak menjadi ridla dengan kufurnya seseorang yang menyebabkan ia menjadi kufur ketika wanita tersebut menawarkan dirinya untuk masuk Islam berdasar-kan pendapat ulama: “Andai seorang kafir pada seseorang untuk masuk Islam, kemudian ia berkata; Pergilah terlebih dahulu untuk mandi maka orang tersebut kufur.

Adapun ketidakwajiban memenuhi permintaannya untuk menikahi sebagaimana keterangan dalam Ibn Ziyad tentang pembahasan wudlu halaman 82 menukil dari Ibn Abd al-Salam andai diucapkan pada seseorang : Shalatlah, kamu berhak 1 dinar, kemudian ia melakukannya maka cukuplah shalatnya dan tidak berhak 1 dinar. Allah Yang Maha Mengetahui atas segala kebenaran.” (Tsamrah al-Raudlah al-Syahiyyah 139).

[+/-] Selengkapnya...

SAKSI TIDAK SHALAT

Orang Islam yang tidak mengerjakan shalat bila menjadi saksi akad nikah, sahkah akad tersebut ?

Akad nikah tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi saksi.

وَعِبَارَةُ ب ي ش إِذَا حَكَمْنَا بِفِسْقِ الشَّخْصِ رُدَّتْ شَهَادَتُهُ فِي النِّكَاحِ وَغَيْرِهِ. نَعَمْ أَفْتَى بَعْضُهُمْ بِقَبُوْلِ شَهَادَةِ الْفَاسِقِ عِنْدَ عُمُوْمِ الْفِسْقِ وَاخْتَارَهُ اْلإِمَامُ الْغَزَالِيّ وَاْلأَذْرَعِيُّ وَابْنُ عُطَيْفٍ دَفْعًا لِلْحَرَجِ الشَّدِيْدِ فِيْ تَعْطِيْلِ اْلأَحْكَامِ، لَكِنْ يَلْزَمُ الْقَاضِيَ تَقْدِيْمُ اْلأَمْثَلِ فَاْلأَمْثَلِ وَالْبَحْثُ عَنْ حَالِ الشَّهَادَةِ وَتَقْدِيْمُ مَنْ فِسْقُهُ أَخَفُّ أَوْ أَقَلُّ عَلَى غَيْرِهِ. زَادَ ش : وَيَجُوْزُ تَقْلِيْدُ هَؤُلاَءِ فِيْ ذَلِكَ لِلْمَشَقَّةِ بِالشَّرْطِ الْمَذْكُوْرِ [بغية المسترشدين 283]

“Keterangan ب ي ش: Ketika kita menghukumi fasiqnya seseorang maka ditolaklah kesaksiannya, baik di akad nikah maupun yang lain. Benar demikian. Sebagian ulama berfatwa perihal diterimanya kesaksian orang fasiq ketika fasiq sudah

merajalela, merata. Pendapat ini dipilih Al-Imam Al-Ghozali, Al-Adzra’i dan Ibn ‘Uthaif untuk mencegah tindakan dosa yang lebih berat dikarenakan kekosongan hukum. Tetapi bagi seorang qadli wajib mendahulukan yang lebih sepadan kemudian sepadan dan meneliti kondisi kadar kesaksiannya serta mendahulukan orang yang fasiqnya lebih ringan daripada yang lain. ش menambahkan : Boleh bertaqlid pada ulama ini mengenai masalah tersebut karena masyaqqat, kesusah payahan, dengan syarat-syarat tersebut di atas.” (Bughyah al-Mustarsyidin 283).

وَالْعَدَالَةُ تَتَحَقَّقُ بِاجْتِنَابِ كُلِّ كَبِيْرَةٍ مِنْ أَنْوَاعِ الْكَبَائِرِ كَالْقَتْلِ وَالزِّنَا إلى أن قال : وَتَفْوِيْتِ مَكْتُوْبَةٍ (وَقَوْلُهُ وَتَفْوِيْتِ مَكْتُوْبَةٍ) أَيْ فَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ [إعانة الطالبين 4/279].

“Sifat ‘adalah menjadi jelas dengan menjauhi semua dosa besar dari segala macam dosa besar, seperti membunuh, berzina … dan melewatkan shalat wajib. Kalimat “melewatkan shalat wajib” itu termasuk dosa besar.” (I’anah al-Thalibin IV/279).

[+/-] Selengkapnya...

WANITA BERGANTI-GANTI SUAMI

Siapakah suami seorang perempuan yang menikah beberapa kali kelak di surga ?

Apabila berulang-ulang pernikahannya tidak disebabkan perceraian, suaminya kelak adalah suami yang terakhir.

وَأَمَّا الْمَرْأَةُ إِذَا كَانَ لَهَا أَزْوَاجٌ كَانَتْ زَوْجَةً لِمَنْ كَانَ زَوْجَهَا

أَخِيْرًا فَقَدْ قَالَ أَبُوْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : إِنْ سَرَّكِ أَنْ تَكُوْنِيْ زَوْجَتِيْ فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تَتَزَوَّجِيْ مِنْ بَعْدِيْ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لآخرِ أَزْوَاجِهَا وَخَطَبَ مُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِيْ سُفْيَانَ أُمَّ الدَّرْدَاءِ فَأَبَتْ وَقَالَتْ سَمِعْتُ أَبَا الدَّرْدَاءِ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : اَلْمَرْأَةُ لآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي اْلآخِرَةِ. وَقَالَ : إِنْ أَرَدْتِ أَنْ تَكُوْنِيْ زَوْجَتِيْ فِي اْلآخِرَةِ فَلاَ تَتَزَوَّجِيْ مِنْ بَعْدِيْ. وَقِيْلَ : إِنَّهَا تَكُوْنُ زَوْجَةً لأَحْسَنِهِمْ خُلُقًا، وَقِيْلَ: إِنَّهَا تُتَخَيَّرُ [هامش الفتاوى الكبرى 4/380].

“Seorang perempuan bilamana berganti-ganti suami, kelak suaminya adalah yang terakhir. Sesungguhnya telah berkata Abu Hudzaifah r.a. : Jika kamu ingin tetap menjadi isteriku kelak di surga maka janganlah kamu menikah lagi setelah diriku, karena seorang perempuan itu kelak bagi suami ter- akhirnya. Mu’awiyah ibn Abi Sufyan melamar Ummi Darda’ namun ia menolak dan berkata : Aku mendengar Abu Darda’ yang menceritakan dari Rasulullah SAW, bahwa beliau

berkata: “Seorang perempuan itu kelak bagi suami terakhirnya di akhirat”, dan dia ( Abu Darda’ ) berkata : Bila kamu ingin jadi isteriku kelak di akhirat maka janganlah sekali-kali kamu menikah lagi setelah aku. Sebagian

pendapat, bahwa perempuan tersebut sebagai isteri suami-nya yang terbaik akhlaqnya. Dan pendapat lain, bahwa ia dipersilakan memilih.” (Hamisy Fatawi Kubro IV/380).

[+/-] Selengkapnya...

NIKAH TIDAK SEKUFU

Seorang perempuan yang tidak diketahui nasabnya, garis keturunan, mengahadap ke penghulu minta dinikahkan dengan seorang laki-laki yang rendah pekerjaannya. Bagaimana seharusnya sikap penghulu tersebut ?

Pada dasarnya penghulu ketika hendak menikahkan seorang perempuan yang tidak diketahui nasabnya, haruslah dengan laki-laki yang sekufu, sepadan. Akan tetapi bilamana sang perempuan tersebut minta dinikahkan dengan laki-laki yang bukan sekufu, maka penghulu wajib mengabulkannya bila dikhawatirkan adanya fitnah. Bila tidak ada kekhawatiran akan adanya fitnah yang timbul, maka penghulu tidak boleh menikahkan.

وَبَحَثَ جَمْعٌ مُتَأَخِّرُوْنَ أَنَّهَا لَوْ لَمْ تَجِدْ كُفْؤًا وَخَافَتِ الْفِتْنَةُ لَزِمَ الْقَاضِيَ إِجَابَتُهَا لِلضَّرُوْرَةِ قَالَ شَيْخُنَا وَهُوَ مُتَّجَهٌ مُدْرَكًا [إعانة الطالبين 4/339].

“Sejumlah ulama muta’akhirin telah membahas, bahwa seorang perempuan jika tidak menemukan yang sekufu dan kawatir akan adanya fitnah maka bagi qadli wajib menga-bulkannya karena dlarurat. Syaikhuna berkata, bahwa pen-dapat ini kuat alasannya yang dapat dimengerti”. (I’anah al-Thalibin IV/339).

وَقَعَ السُّؤَالُ فِي الدَّرْسِ عَمَّا جَاءَتْ امْرَأَةٌ مَجْهُوْلَةُ النَّسَبِ إِلَى الْحَاكِمِ وَطَلَبَتْ مِنْهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا مِنْ دَنِيْءِ النَّسَبِ وَنَحْوِهِ فَهَلْ يُجِيْبُهَا أَمْ لاَ وَالْجَوَا بُ عَنْهُ أَنَّ الظَّاهِرَ الثَّانِيْ لِلإِحْتِيَاطِ

لأَمْرِ النِّكَاحِ فَلَعَلَّهَا تُنْسَبُ إِلَى ذِيْ حِرْفَةٍ شَرِيْفَةٍ وَبِفَرْضِ

ذَلِكَ فَتَزْوِيْجُهَا مِنْهُ مِنْ ذِي الْحِرْفَةِ الدَّنِيْئَةِ بَاطِلٌ وَالنِّكَاحُ يُحْتَاطُ لَهُ ا ها. ع ش على م ر. [الجمل على شرح المنهج 4/164]

Timbul pertanyaan dalam suatu pelajaran mengenai seorang wanita yang tidak diketahui nasabnya datang kepada hakim dan minta untuk dinikahkan dengan seorang pria yang rendah nasabnya, apakah hakim tersebut wajib mengabulkannya atau tidak? Jawabnya: Menurut qaul dhahir adalah yang kedua (tidak boleh mengabulkannya). Karena untuk berhati-hati dalam urusan pernikahan, jangan-jangan seorang wanita tersebut mempunyai garis keturunan kepada orang yang berprofesi mulia. Dengan pengandaian demikian itu, maka menikahkannya dengan orang yang berprofesi rendah adalah batal. Sedang pernikahan diperlukan kehati-hatian. Demikian keterangan Ali Syibramalisi atas keterangan Muhammad Ramli. ( Al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj 4/164).

[+/-] Selengkapnya...

PERBARUI AKAD NIKAH

Sebagaimana yang terjadi di sebagian masyarakat, mereka memperbarui pernikahannya dengan akad lagi. Bagaimana hukumnya terhadap hak talak dan maharnya?

Tajdidun nikah (memperbarui nikah) hukumnya boleh dan tidaklah mempengaruhi hak talak. Sedangkan maharnya, ia tidak wajib membayar lagi.

إِنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى عَقْدٍ ثَانٍ لاَ يَكُوْنُ اعْتِرَافًابِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ بَلْ وَلاَ كِنَايَةً فِيْهِ وَهُوَ ظاَهِرٌ إلى أن قال وَمَا هُنَا فِيْ مُجَرَّدِ طَلَبٍ مِنَ الزَّوْجِ لِتَجَمُّلٍ اَوْ احْتِيَاطٍ

[تحفة المحتاج 7/291]

“Pada dasarnya persetujuan suami terhadap akad kedua tidaklah berarti pengakuan terputusnya tali pernikahan, bahkan juga tidak kinayah (kiasan). Hal ini sudah jelas. Pada dasarnya memperbaharui nikah yang diizinkan oleh suami itu hanyalah untuk memperindah dan kehati-hatian.” (Tuhfah al-Muhtaj VII/391)

فَإِنْ تَكَرَّرَ لَزِمَهُ مَا وَقَعَ الْعَقْدُ اْلأَوَّلُ عَلَيْهِ قَلَّ أَوْ كَثُرَ اتَّحَدَتْ شُهُوْدُ الْعَلاَنِيَةِ وَالسِّرِّ أَمْ لاَ وَذَلِكَ لأَنَّ الْعِبْرَةَ بِالْعَقْدِ اْلأَوَّلِ وَأَمَّا الثَّانِيْ فَهُوَ لاَغٍ لاَ عِبْرَةَ بِهِ [إعانة الطالبين 3/350].

“Bilamana berulang-ulang akad nikah seseorang maka kewajiban mahar hanyalah pada akad pertama, baik sedikit ataupun banyak, baik ketika akad terang-terangan atau sirri, saksinya jadi satu atau tidak. Hal tersebut karena yang dianggap adalah akad nikah yang pertama, sedang yang kedua sia-sia, tidak diperhitungkan”. (I’anah al-Thalibin III/350).

[+/-] Selengkapnya...

Sholawat Nurul Anwar

ART002

اللهم صل على نور الانوار وَسِرِّ الاَسرَارِ وَتِر يَاقِ الاَغيَارِ وَمِفتَاحِ بَابِ اليَسَارِ سَيِّدِنَا مُحَمَّد المُختَارِ وَالِهِ الاَطهَار وَاصحَا بِهِ الاَخيَارِ عَدَدَ نِعَمِ اللهِ وَاِفضَالِهِ

Allahumma shalli 'alaa nuuril anwaari wasirril asraari, watiryaaqil aghyaari wamiftaahi baabil yasaari, sayyidinaa wamaulaana Muhammadinil muhtaari wa aalihil ath haari wa ash haabihil ahyaari 'adada ni'amillaahi wa ifdhaalih.

Artinya :

Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada cahaya dari segala cahaya, rahasia dari segenap rahasia, penawar duka dan kebingungan, pembuka pintu kemudahan, yakni junjungan kami, Nabi Muhammad saw yang terpilih, keluarganya yang suci dan para sahabatnya yang mulia sebanyak hitungan nikmat Allah SWT dan karunia Nya

Keutamaan dan khasiat sholawat Nurul anwar :

Sholawat ini bersumber dari wali quthub Sayyid Ahmad al Badawi ra. menurutnya, keutamaan dan kegunaannya sholawat ini adalah :

  • Jika dibaca setiap selesai shalat fardhu, maka akan terhindar dari segala mara bahaya dan memperoleh rizki dengan mudah
  • Jika dibaca 7 kali  sebelum tidur, insya Allah akan terhindar dari sihir yang dilakukan orang jahat
  • Jika dibaca 100 kali sehari semalam, akan memperoleh cahaya Illahi, menolak bencana, mendapat rizki lahir batin

 

Sholawat lain :

[+/-] Selengkapnya...

Sholawat Sayyidina Ali

Sholawat Sayyidina Ali

Shalawaatulullaahi wamalaaikatihi wa anbiyaaihii wajamii'i khalqihii 'alaa Muhammadin 'alaihi wa'alaihimus salaamu warahmatullaahi wabarakaatuh.

 

Artinya :

Semoga Rahmat Allah dan para Malaikat Nya , para NabiNya, serta para makhluqNya tetap atas nabi Muhammad SAW dan keluarganya semoga dapat limpahan keselamatan, rahmat Allah dan berkahNya.

Fadhilah dan khasiat sholawat Sayyidina Ali :

  • Sholawat ini berasal dari Sayyidina Ali Karramallahu Wajhah, fadhilahnya yaitu apabila sholawat ini dibaca 21 kali setelah sholat fardlu , Insya Allah dapat perlindungan dari Allah dari gangguan orang jahat seperti santet, tenung , sihir dll. Di samping itu akan mendatangkan kewibawaan, disegani dan disenangi orang.

 

Sholawat lain :

[+/-] Selengkapnya...

Sholawat Quthbul Aqthab

Sholawat Quthbul Aqthab

Allahmma sholli 'alaa sayyidinaa Muhammadin fil awwaliin washalli 'alaa sayyidina Muhammadin fil aakhiriinaa washalli 'alaa sayyidinaa Muhammadin finnabiyyin washalli 'alaa sayyidina Muhammadin fil mursaliin, washalli 'alaa sayyidina Muhammadin fil malail a'laa ilaa yaumiddiin.

Artinya :

Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, pada zaman/abad awal dan di abad yang terakhir (akhir zaman) , di dalam kenabian dan kerasulan (keutusan),di dalam golongan mulia sampai hari qiyamat.

Khasiat dan fadhilah Sholawat Quthbul Aqthab :

  • Barang siapa yang ingin bertemu dengan nabi Muhammad di dalam mimpi, maka maka baca  Sholawat Quthbul Aqthab sebagai wirid 70 kali dalam sehari semalam, demikian menurut Alhafizh   Dimyathi. Atau sebelum tidur wudlu, dan sholat sunnah 2 rekaat , setelah sholat bacalah sholawat ini sampai tidur, tidurnya dalam keadaan suci baik pakaian maupun tempatnya dan posisi tidurnya membujur ke utara muka menghadap kiblat serta hatinya tidak melamun.

 

Sholawat lain :

[+/-] Selengkapnya...

Jejak Kedermawanan Rasulullah

hanjumShajarahBig

Sayyidina Umar bin Khattab bercerita, suatu hari seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW untuk meminta-minta, lalu beliau memberinya. Keesokan harinya, laki-laki itu datang lagi, Rasulullah juga memberinya. Keesokan harinya, datang lagi dan kembali meminta, Rasulullah pun memberinya. Keesokan harinya, ia datang kembali untuk meminta-minta, Rasulullah lalu bersabda, “Aku tidak mempunyai apa-apa saat ini. Tapi, ambillah yang kau mau dan jadikan sebagai utangku. Kalau aku mempunyai sesuatu kelak, aku yang akan membayarnya.”
Umar lalu berkata, “Wahai Rasulullah janganlah memberi diluar batas kemampuanmu.” Rasulullah tidak menyukai perkataan Umar tadi. Tiba-tiba, datang seorang laki-laki dari Anshar sambil berkata, “Ya Rasulullah, jangan takut, terus saja berinfak. Jangan khawatir dengan kemiskinan.” Mendengar ucapan laki-laki tadi, Rasulullah tersenyum, lalu beliau berkata kepada Umar, “Ucapan itulah yang diperintahkan oleh Allah kepadaku.” (HR Turmudzi).
Jubair bin Muth’im bertutur, ketika ia bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba orang-orang mencegat beliau dan meminta dengan setengah memaksa sampai-sampai beliau disudutkan ke sebuah pohon berduri.
Kemudian salah seorang dari mereka mengambil mantelnya. Rasulullah berhenti sejenak dan berseru, ”Berikan mantelku itu! Itu untuk menutup auratku. Seandainya aku mempunyai mantel banyak (lebih dari satu), tentu akan kubagikan pada kalian (HR. Bukhari)
Ummu Salamah, istri Rasulullah SAW bercerita, suatu hari Rasulullah masuk ke rumahku dengan muka pucat. Aku khawatir beliau sedang sakit. “Ya Rasulullah, mengapa wajahmu pucat begini?” tanyaku.
Rasulullah menjawab, ”Aku pucat begini bukan karena sakit, melainkan karena aku ingat uang tujuh dinar yang kita dapat kemarin sampai sore ini masih berada di bawah kasur dan kita belum menginfakkannya.” (HR Al-Haitsami dan hadistnya sahih).
Aisyah berkata, suatu hari, ketika sakit, Rasulullah SAW menyuruhku bersedekah dengan uang tujuh dinar yang disimpannya di rumah. Setelah menyuruhku bersedekah, beliau lalu pingsan. Ketika sudah siuman, Rasulullah bertanya kembali: “Uang itu sudah kau sedekahkan?” “Belum, karena aku kemarin sangat sibuk,” jawabku Rasulullah bersabda, “Mengapa bisa begitu, ambil uang itu!”.
Begitu uang itu sudah di hadapannya, Rasulullah lalu bersabda, “Bagaimana menurutmu seandainya aku tiba-tiba meninggal, sementara aku mempunyai uang yang belum kusedekahkan? Uang ini tidak akan menyelamatkan Muhammad seandainya ia meninggal sekarang, sementara ia mempunyai uang yang belum disedekahkan,”. (HR Ahmad).
Sahl bin Sa’ad bertutur, suatu hari datang seorang perempuan menghadiahkan kepada Nabi Saw sepotong syamlah yang ujungnya ditenun (syamlah adalah baju lapang yang menutup seluruh badan). Perempuan itu berkata, “Ya Rasulullah, akulah yang menenun syamlah ini dan aku hendak menghadiahkannya kepada Engkau.” Rasulullah pun sangat menyukainya. Tanpa banyak bicara, beliau langsung mengambil dan memakainya dengan sangat gembira dan berterima kasih kepada wanita itu. Rasulullah betul-betul sangat membutuhkan dan menyukai syamlah tersebut.
Tidak lama setelah wanita itu pergi, tiba-tiba datang seorang laki-laki meminta syamlah tersebut. Rasulullah pun memberikannya. Para sahabat yang lain lalu mengecam laki-laki tersebut. Mereka berkata, “Hai Fulan, Rasulullah sangat menyukai syamlah tersebut, mengapa kau memintanya? Kau kan tahu Rasulullah tidak pernah tidak memberi kalau diminta?” Laki-laki itu menjawab, “Aku memintanya bukan untuk dipakai sebagai baju, melainkan untuk kain kafanku nanti kalau aku meninggal”. Tidak lama kemudian, laki-laki itu meninggal dan syamlah tersebut menjadi kain kafannya. (HR Bukhari).
Beberapa kisah di atas hanyalah sebutir jejak kedermawanan Nabi Muhammad SAW. Kisah-kisah lainnya bagaikan gunung pasir tertinggi yang takkan pernah sanggup diimbangi oleh siapapun, termasuk para sahabat-sahabat terdekatnya di masa beliau masih hidup. Sahabat-sahabat Rasulullah hanya bisa meniru kedermawanan yang diajarkan Baginda Rasul itu, yang kemudian menambah panjang jejak sejarah kedermawanan yang dicontohkan Nabi dan para sahabatnya.
Lihatlah Thalhah bin Ubaidillah, seorang sahabat yang kaya raya namun pemurah dan dermawan. “Sungai yang airnya mengalir terus menerus mengairi dataran dan lembah” adalah lukisan tentang kedermawanan seorang Thalhah. Isterinya bernama Su’da binti Auf. Pada suatu hari isterinya melihat Thalhah sedang murung dan duduk termenung sedih. Melihat keadaan suaminya, sang isteri segera menanyakan penyebab kesedihannya dan Thalhah mejawab, “Uang yang ada di tanganku sekarang ini begitu banyak sehingga memusingkanku. Apa yang harus kulakukan ?”
Maka istrinya berkata, “Uang yang ada di tanganmu itu bagi-bagikanlah kepada fakir miskin.” Maka dibagi-baginyalah seluruh uang yang ada di tangan Thalhah tanpa meninggalkan sepeserpun.
Assaib bin Zaid berkata tentang Thalhah, “Aku berkawan dengan Thalhah baik dalam perjalanan maupun sewaktu bermukim. Aku melihat tidak ada seorangpun yang lebih dermawan dari dia terhadap kaum muslimin. Ia mendermakan uang, sandang dan pangannya.”
Jaabir bin Abdullah bertutur, “Aku tidak pernah melihat orang yang lebih dermawan dari Thalhah walaupun tanpa diminta.” Oleh karena itu patutlah jika dia dijuluki “Thalhah si dermawan”, “Thalhah si pengalir harta”, “Thalhah kebaikan dan kebajikan”.
Sahabat lain yang mengukir jejak indah kedermawanan mencontoh Nabi adalah Tsabit bin Dahdah yang memiliki kebun yang bagus, berisi 600 batang kurma kualitas terbaik. Begitu turun firman Allah, “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (pembayaran) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (Al-Hadid: 11). Dia bergegas mendatangi Rasulullah untuk bertanya, “Ya Rasulullah, apakah Allah ingin meminjam dari hambanya?”
“Benar,” jawab Rasulullah.
Spontan Tsabit bin Dahdah mengacungkan tangannya seraya berkata, “Ulurkanlah tangan Anda, wahai Rasulullah.”
Rasulullah mengulurkan tangannya, dan langsung disambut oleh Tsabit bin Dahdah sambil berkata, “Aku menjadikan Anda sebagai saksi bahwa kupinjamkan kebunku kepada Allah.” Tsabit sangat gembira dengan keputusannya itu. Dalam perjalanan pulang dia mampir ke kebunnya. Dilihatnya isteri dan anak-anaknya sedang bersantai di bawah pepohonan yang sarat dengan buah.
Dari pintu kebun, Dipanggillah sang isteri, “Hai Ummu Dahdah! Ummu Dahdah! Cepat keluar dari kebun ini, Aku sudah meminjamkan kebun ini kepada Allah!” Isterinya menyambut dengan suka cita, “Engkau tidak rugi, suamiku, engkau beruntung, engkau sungguh beruntung!” Segera dikeluarkannya kurma yang ada di mulut anak-anaknya seraya berkata, “Ayahmu sudah meminjamkan kebun ini kepada Allah.”
Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa Rasulullah bersabda, “Berapa banyak pohon sarat buah yang kulihat di surga atas nama Abu Dahdah.” Artinya, Allah memberi Tsabit bin Dahdah pohon-pohon yang berbuah lebat di surga sebagai ganti atas pemberiannya kepada-Nya di dunia.
Indah nian jejak-jejak kedermawanan Nabi Muhammad SAW, lebih indah lagi apa-apa yang dijanjikan Allah atas apa yang diberikan di jalan-Nya. Karenanya, seluruh sahabat pada masa itu berlomba-lomba mengikuti jejak Nabi dalam segala hal, termasuk tentang kedermawanan. Semoga, jejak kedermawanan itu terus terukir pada ummat Muhammad hingga kini selama kita masih terus meleburkan diri pada rantai jejak indah itu, dan mengajarkannya kepada anak-anak dan penerus kehidupan ini.

" Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada beliau Rasulullah SAW , amiin...."

Sumber : madinatulilmi.com

[+/-] Selengkapnya...

Ketika Rasulullah Tersenyum

Saat menikahkan putri bungsunya, Sayyidah Fatimah Az Zahrah, dengan sahabat Ali bin Abi Thalib, Baginda Nabi Muhammad SAW tersenyum lebar. Itu merupakan peristiwa yang penuh kebahagiaan.
Hal serupa juga diperlihatkan Rasulullah SAW pada peristiwa Fathu Makkah, pembebasan Makkah, karena hari itu merupakan hari kemenangan besar bagi kaum muslimin.
“Hari itu adalah hari yang penuh dengan senyum panjang yang terukir dari bibir Rasulullah SAW serta bibir seluruh kaum muslimin” tulis Ibnu Hisyam dalam kita As Sirah Nabawiyyah.


Rasulullah SAW adalah pribadi yang lembut dan penuh senyum. Namun, beliau tidak memberi senyum kepada sembarang orang. Demikian istimewanya senyum Rasul sampai-sampai Abu Bakar dan Umar, dua sahabat utama beliau, sering terperangah dan memperhatikan arti senyum tersebut.
Misalnya mereka heran melihat Rasul tertawa saat berada di Muzdalifah di suatu akhir malam. “Sesungguhnya Tuan tidak biasa tertawa pada saat seperti ini,” kata Umar. “Apa yang menyebabkan Tuan tertawa?” Pada saat seperti itu, akhir malam, Nabi biasanya berdoa dengan khusyu’.
Menyadari senyuman beliau tidak sembarangan, bahkan mengandung makna tertentu, Umar berharap, “Semoga Allah menjadikan Tuan tertawa sepanjang umur”.
Atas pertanyaan diatas, Rasul menjawab, “Ketika iblis mengetahui bahwa Allah mengabulkan doaku dan mengampuni umatku, dia memungut pasir dan melemparkannya ke kepalanya, sambil berseru, ‘celaka aku, binasa aku!’ Melihat hal itu aku tertawa.” (HR Ibnu Majah)


Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Ghazali menulis, apabila Rasul dipanggil, beliau selalu menjawab, “Labbaik”. Ini menunjukkan betapa beliau sangat rendah hati. Begitu pula, Rasul belum pernah menolak seseorang dengan ucapan “tidak” bila diminta sesuatu. Bahkan ketika tak punya apa-apa, beliau tidak pernah menolak permintaan seseorang. “Aku tidak mempunyai apa-apa,” kata Rasul, “Tapi, belilah atas namaku. Dan bila yang bersangkutan datang menagih, aku akan membayarnya.”


Banyak hal yang bisa membuat Rasul tertawa tanpa diketahui sebab musababnya. Hal itu biasanya berhubungan dengan turunnya wahyu Allah. Misalnya, ketika beliau sedang duduk-duduk dan melihat seseorang sedang makan. Pada suapan terakhir orang itu mengucapkan. “Bismillahi fi awalihi wa akhirihi.” Saat itu beliau tertawa. Tentu saja orang itu terheran-heran.
Keheranan itu dijawab beliau dengan bersabda, “Tadi aku lihat setan ikut makan bersama dia. Tapi begitu dia membaca basmalah, setan itu memuntahkan makanan yang sudah ditelannya.” Rupanya orang itu tidak mengucapkan basmalah ketika mulai makan.
Suatu hari Umar tertegun melihat senyuman Nabi. Belum sempat dia bertanya, Nabi sudah mendahului bertanya, “Ya Umar, tahukah engkau mengapa aku tersenyum?”
“Allah dan Rasul-Nya tentu lebih tahu,” jawab Umar.
“Sesungguhnya Allah memandang kepadamu dengan kasih sayang dan penuh rahmat pada malam hari Arafat, dan menjadikan kamu sebagai kunci Islam,” sabda beliau.
Kesaksian Anggota Tubuh
Rasul SAW bahkan sering membalas sindiran orang dengan senyuman. Misalnya ketika seorang Badui yang ikut mendengarkan taushiyah beliau tiba-tiba nyeletuk, “Ya Rasul, orang itu pasti orang Quraisy atau Anshar, karena mereka gemar bercocok tanam, sedang kami tidak.”
Saat itu Rasul tengah menceritakan dialog antara seorang penghuni surga dan Allah SWT yang mohon agar diizinkan bercocok tanam di surga. Allah SWT mengingatkan bahwa semua yang diinginkannya sudah tersedia di surga.
Karena sejak di dunia punya hobi bercocok tanam, iapun lalu mengambil beberapa biji-bijian, kemudian ia tanam. Tak lama kemudian biji itu tumbuh menjadi pohon hingga setinggi gunung, berbuah, lalu dipanenkan. Lalu Allah SWT berfirman. “Itu tidak akan membuatmu kenyang, ambillah yang lain.”
Ketika itulah si Badui menyeletuk, “Pasti itu orang Quraisy atau Anshar. Mereka gemar bercocok tanam, kami tidak.”
Mendengar itu Rasul tersenyum, sama sekali tidak marah. Padahal, beliau orang Quraisy juga.
Suatu saat justru Rasulullah yang bertanya kepada para sahabat, “Tahukah kalian mengapa aku tertawa?.”
“Allah dan Rasul-Nya lebih tahu,” jawab para sahabat.
Maka Rasul pun menceritakan dialog antara seorang hamba dan Allah SWT. Orang itu berkata, “Aku tidak mengizinkan saksi terhadap diriku kecuali aku sendiri.”
Lalu Allah SWT menjawab, “Baiklah, cukup kamu sendiri yang menjadi saksi terhadap dirimu, dan malaikat mencatat sebagai saksi.”
Kemudian mulut orang itu dibungkam supaya diam, sementara kepada anggota tubuhnya diperintahkan untuk bicara. Anggota tubuh itupun menyampaikan kesaksian masing-masing. Lalu orang itu dipersilahkan mempertimbangkan kesaksian anggota-anggota tubuhnya.
Tapi orang itu malah membentak, “Pergi kamu, celakalah kamu!” Dulu aku selalu berusaha, berjuang, dan menjaga kamu baik-baik,” katanya.


Rasulpun tertawa melihat orang yang telah berbuat dosa itu mengira anggota tubuhnya akan membela dan menyelamatkannya. Dia mengira, anggota tubuh itu dapat menyelamatkannya dari api neraka. Tapi ternyata anggota tubuh itu menjadi saksi yang merugikan, karena memberikan kesaksian yang sebenarnya (HR Anas bin Malik).
Hal itu mengingatkan kita pada ayat 65 surah Yasin, yang maknanya, “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka, dan berkatalah kepada Kami tangan mereka, dan memberi kesaksian kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.”

 

Sumber : http://www.madinatulilmi.com

[+/-] Selengkapnya...

Makan dan minum di masjid

MAKAN DAN TIDUR DI MASJID

Bagaimana hukum makan dan tidur di dalam masjid ?

Makan dan tidur di dalam masjid hukumnya boleh selama tidak menyebabkan tadlyiq (mempersempit tempat bagi orang lain).

وَيَجُوْزُ النَّوْمُ فِيْهِ بِلاَ كَرَاهَةٍ بِقَيْدِ عَدَمِ التَّضْيِيْقِ أَيْضًا سَوَاءٌ الْمُعْتَكِفُ وَغَيْرُهُ وَإِنْ وُضِعَ لَهَ فِرَاشٌ وَكَذَا لاَ بَأْسَ بِاْلأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْوُضُوْءِ إِذَا لَمْ يَتَأَذَّ بِهِ النَّاسُ وَلَمْ يَكُنْ لِلْمَأْكُوْلِ رَائِحَةٌ كَرِيْهَةٌ كَالثُّوْمِ وَإِلاَّ كُرِهَ [تلخيص المراد 97]

“Boleh hukumnya tidur di masjid tanpa makruh dengan catatan tidak adanya penyempitan tempat, baik terhadap orang yang i’tikaf maupun yang lain, meskipun dengan meletakkan tikar. Demikian juga tidak mengapa makan, minum dan wudlu bila orang lain tidak merasa terganggu dan makanan tersebut tidak berbau yang tidak sedap seperti bawang putih, dan bila berbau maka makruh”. (Talkhish al-Murad 97).

 

I’TIKAF DI SERAMBI MASJID

Bagaimana hukum shalat tahiyyatal masjid atau i’tikaf di serambi masjid ?

Shalat tahiyyatal masjid dan i’tikaf tersebut hukumnya sah bilamana serambinya dihukumi masjid (pembangunannya bersamaan dengan masjid) atau serambi tambahan baru yang telah dijadikan masjid atau majhul keberadaannya.

يُسَنُّ اعْتِكَافٌ كُلَّ وَقْتٍ وَهُوَ لُبْثٌ فَوْقَ قَدْرِ طَمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ وَلَوْ مُتَرَدِّدًا فِيْ مَسْجِدٍ أَوْ رَحْبَتِهِ الَّتِيْ لَمْ يُتَيَقَّنْ حُدُوْثُهَا بَعْدَهُ وَأَنَّهَا غَيْرُ مَسْجِدٍ. (وقَوْلُهُ الَّتِيْ لَمْ يُتَيَقَّنْ الخ) فَإِنْ تُيُقِّنَ حُدُوْثُهَا بَعْدَهُ مَعْ كَوْنِهَا غَيْرَ مَسْجِدٍ فَلاَ يَصِحُّ اْلإِعْتِكَافُ فِيْهَا [إعانة الطالبين 2/ 259-260].

“Sunat i’tikaf setiap waktu, yaitu berdiam diri melebihi kadar waktu tuma’ninah shalat meskipun hanya mondar mandir di dalam masjid atau serambinya yang tidak diyakini keberadaannya setelah adanya masjid dan bukan dari masjid. Kalimat ‘tidak diyakini keberadaannya setelah masjid serta tidak menjadi bagian masjid maka tidak sah beri’tikaf diserambi tersebut”. (I’anah al-Thalibin II/259-260).

وَيَتَحَقَّقُ كَوْنُ الرَّحْبَةِ مِنَ الْمَسْجِد اِمَّا بِوَ‍قْفٍ أَوْ بِاِطْلاَقِ الْمَسْجِدِ عَلَيْهَا وَكَذَا اِنْ جُهِلَ حَالُهَا اَهِيَ مِنَ الْمَسْجِدِ اَمْ لاَ كَمَا قَالَهُ السَّمْهُوْدِيّ [تلخيص المراد 96].

“Keberadaan serambi menjadi jelas termasuk masjid, adakalanya dengan wakaf atau diucapkannya sebagai masjid. Demikian juga bila tidak diketahui keberadaannya apakah termasuk masjid atau bukan, sebagaimana keterangan ‘Al-Samhudi.” (Talkhish al-Murad 96)

 

ORANG KAFIR BANGUN MASJID

Bagaimana hukumnya orang kafir membangun masjid / mushalla ? Dan bagaiman pula hukumnya shalat di tempat tersebut ?

Orang kafir membangun masjid/mushalla hukumnya boleh dan shalat di tempat tersebut juga sah.

(قَوْلُهُ وَأَنْ يَكُوْنَ الْوَاقِفُ أَهْلاً لِلتَّبَرُّعِ) فَيَصِحُّ مِنْ كَافِرٍ وَلَوْ لِمَسْجِدٍ وَمُصْحَفٍ وَكُتُبِ عِلْمٍ وَإِنْ لَمْ يَعْتَقِدْ ذَلِكَ قُرْبَةً اعْتِبَارًا بِاعْتِقَادِنَا [الشرقاوي 2/174]

“Kalimat ‘orang yang wakaf haruslah ahli derma,’ maka juga sah dari orang kafir sekalipun untuk masjid, mushaf dan kitab-kitab ilmiah meskipun ia tidak menyakini sebagai bentuk ibadah yang sesuai dengan keyakinan kita.” (Al-Syarqawi II/174)

[+/-] Selengkapnya...

Tukar tanah wakaf

TUKAR TANAH WAKAF

Bagaimana hukum menukar tanah wakaf dengan tanah lain yang bukan wakaf ?

Penukaran tanah tersebut hukumnya tidak boleh.

وَلاَ يَجُوْزُ اسْتِبْدَالُ الْمَوْقُوْفِ عِنْدَنَا وَإِنْ خَرُبَ [الشرقاوي 2/178].

“Tidak boleh menukar barang wakaf, menurut ulama kita (Syafi’iyah) sekalipun sudah runtuh”. (Al-Syarqawi II/178).

 

MENGAMBIL AIR WAKAFAN

Bagaimana hukumnya mengambil air sumur lingkungan masjid oleh penduduk?

Mengambil air tersebut hukumnya boleh jika memang ada petunjuk yang memperbolehkan, seperti tidak adanya reaksi ulama sekitar.

وَسُئِلَ الْعَلاَّمَةُ الطَّنْبَدَوِيّ عَنِ الْجَوَابِي وَالْجِرَارِ الَّتِيْ عِنْدَ الْمَسَاجِدِ فِيْهَا الْمَاءُ إِذَا لَمْ يُعْلَمْ اَنَّهَا مَوْقُوْفَةٌ لِلشُّرْبِ أَوِ الْوُضُوْءِ أَوِ الْغُسْلِ الْوَاجِبِ أَوِ الْمَسْنُوْنِ أَوْ غَسْلِ النَّجَاسَةِ فَأَجَابَ أَنَّهُ إِذَا دَلَّتْ قَرِيْنَةٌ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ مَوْضُوْعٌ لِتَعْمِيْمِ اْلإِنْتِفَاءِ جَازَ جَمِيْعُهُ مَا ذُكِرَ مِنَ الشُّرْبِ وَغَسْلِ النَّجَاسَةِ وَغُسْلِ الْجَنَابَةِ وَغَيْرِهَا وَمِثَالُ الْقَرِيْنَةِ جَرَيَانُ النَّاسِ عَلَى تَعْمِيْمِ اْلإِنْتِفَاءِ مِنْ غَيْرِ نَكِيْرٍ مِنْ فَقِيْهٍ وَغَيْرِهِ إِذِ الظَّاهِرُ مِنْ عَدَمِ النَّكِيْرِ

أَنَّهُمْ أَقْدَمُوْا عَلَى تَعْمِيْمِ اْلإِنْتِفَاءِ بِالْمَاءِ بِغُسْلٍ وَشُرْبٍ وَوُضُوْءٍ وغَسْلِ نَجَاسَةٍ فَمِثْلُ هَذَا إِيْقَاعٌ يُقَالُ بِالْجَوَازِ. وَقَالَ: إِنَّ فَتْوَى الْعَلاَّمَةِ عَبْدِ اللهِ بَا مَحْرَمَةَ يُوَافِقُ مَا ذَكَرَهُ [هامش اعانةالطالبين 3/171-172].

“Al-‘Allamah al-Thanbadawi pernah ditanya mengenai gentong dan tempayan berisikan air di beberapa masjid, bila tidak diketahui bahwa air itu diwakafkan untuk minum, wudlu, mandi wajib, mandi sunat atau mensucikan najis. Beliau menjawab: jika ada pertanda yang menunjukkan bahwa air tersebut memang disediakan untuk dipergunakan secara umum maka boleh menggunakan air tersebut untuk minum, mensucikan najis, mandi janabat dan lain sebagai-nya. Misal pertanda tersebut adalah kebiasaan masyarakat menggunakan air tersebut secara umum tanpa adanya penolakan ahli fiqh serta yang lain. Karena secara lahiriyah, tanpa adanya penolakan itu menunjukkan bahwa para pewakaf merelakan air tersebut digunakan secara umum, baik untuk mandi, minum, wudlu dan mensucikan najis. Pertanda semacam ini adalah kenyataan untuk ditetapkan-nya hukum boleh. Beliau juga berkata, bahwa fatwa Al-’Allamah Abdullah Bamahramah menyetujui apa yang telah dikemukakan tadi. (Hamisy I’anah al-Thalibin III/171-172).

[+/-] Selengkapnya...

Bongkaran masjid untuk Madrasah

BONGKARAN MASJID UNTUK MADRASAH

Bolehkah material bongkaran masjid seperti ubin dan sebagainya digunakan untuk madrasah/mushalla ?

Tidak boleh menggunakan bongkaran tersebut kecuali tidak ada masjid lain yang membutuhkan.

وَلاَ يُعَمَّرُ بِهِ غَيْرُ جِنْسِهِ كَرِبَاطٍ وَبِئْرٍ كَالْعَكْسِ إِلاَّ إِذَا تَعَذَّرَ جِنْسُهُ (قوله إِلاَّ إِذَا تَعَذَّرَ جِنْسُهُ) أَيْ فَإِنَّهُ يُعَمَّرُ بِهِ غَيْرُ الْجِنْسِ [إعانة الطالبين 3/181]

“Hasil bongkaran masjid tidak boleh digunakan untuk bangunan lain yang bukan sejenis seperti mushalla dan sumur sebagaimana sebaliknya, kecuali bila sulit ditemukan yang sejenis maka dapat digunakan untuk yang bukan sejenis. (I’anah al-Thalibin 3/181).

[+/-] Selengkapnya...

Jual bongkaran masjid

JUAL BONGKARAN MASJID

Bagaimana hukum menjual bongkaran masjid ?

Apabila barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan dan tidak ada maslahat kecuali dijual maka boleh. Apabila barang tersebut masih bisa dimanfaatkan atau tidak ada maslahat bila dijual maka tidak boleh dijual.

وَيَجُوْزُ بَيْعُ حُصُرِ الْمَسْجِدِ الْمَوْقُوْفَةِ عَلَيْهِ إِذَا بَلِيَتْ بِأَنْ ذَهَبَ جَمَالُهَا وَنَفْعُهَا وَكَانَتِ الْمَصْلَحَةُ فِيْ بَيْعِهَا وَكَذَا جُذُوْعُهُ الْمُنْكَسِرَةُ خِلاَفًا لِجَمْعٍ فِيْهِمَا وَيُصْرَفُ ثَمَنُهَا لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ إِنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيْرٍ أَوْ جِذْعٍ بِهِ [هامش إعانة الطالبين 3/180].

“Diperbolehkan menjual tikar masjid yang diwaqafkan jika telah rusak, misalnya sudah pudar keindahannya dan tidak berfungsi lagi manfaatnya, bahkan merupakan kemaslahatan bila dijual. Demikian menjual tiang-tiang penyangga masjid yang patah. Lain halnya menurut segolongan ulama yang

berbeda pendapat dalam kedua masalah tersebut. Kemudian hasil penjualannya dibelanjakan untuk kepentingan masjid jika tidak memungkinkan untuk membeli tikar atau tiang yang baru”. (Hamisy I’anah al-Thalibin III/180).

[+/-] Selengkapnya...

Kerja membangun gereja

Bagaimana hukum orang Islam ikut kerja membangun gereja atau warung pramuwisma?

Haram hukumnya ikut kerja membangun gereja ataupun warung pramuwisma.

وَلاَ يَجُوْزُ بَذْلُ مَالٍ فِيْهِ لِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ وَمِثْلُهُ أَيْضًا اسْتِئْجَارُ كَافِرٍ مُسْلِمًا لِبِنَاءِ نَحْوِ كَنِيْسَةٍ [قليوبي

3/70].

“Tidak boleh menyerahkan uang untuk hal-hal yang diharamkan tanpa adanya dlarurat. Demikian juga tidak boleh orang kafir mempekerjakan orang Islam untuk membangun semisal gereja”. (Qalyubi III/70).

وَلاَ يَجُوْزُ اسْتِئْجَارُ الْمَغَانِيْ وَلاَ شَخْصٍ لِحَمْلِ خَمْرٍ وَنَحْوِهِ وَلاَ لِجَبْيِ الْمُكُوْسِ وَالرِّشَى وَجَمِيْعِ الْمُحَرَّمَاتِ [كفاية الأخيار 1/215].

“Tidak boleh mempekerjakan biduan. Tidak boleh pula mempekerjakan seseorang untuk membawa arak dan sejenisnya atau untuk manarik bea, suap dan segala hal yang dilarang”. (Kifayah al-Akhyar I/215).

[+/-] Selengkapnya...

Sewa pohon ambil buah

SEWA POHON AMBIL BUAH

Bagaimana hukumnya menyewa pohon untuk diambil buahnya?

Akad tersebut tidak boleh, karena barang (bukan jasa) tidak bisa dimiliki dengan akad ijarah, berbeda dengan pendapat Imam Subki yang memperbolehkannya, namun pendapat ini adalah dla’if.

فَلاَ يَصِحُّ اكْتِرَاءُ بُسْتَانٍ لِثَمْرَتِهِ لأَنَّ اْلأَعْيَانَ لاَ تُمْلَكُ بِعَقْدِ اْلإِجَ‍ارَةِ قَصْدًا وَنَقَلَ التَّاجُ السُّبْكِي فِيْ تَوْشِيْخِهِ اخْتِيَارَ وَالِدِهِ التَّقِيّ السُّبْكِيّ فِيْ آخِرِ عُمْرِهِ صِحَّةَ إِجَارَةِ اْلأَشْجَارِ لِثَمْرِهَا. (قَوْلُهُ وَنَقَلَ التَّاجُ السُّبْكِيّ الخ. ضَعِيْفٌ) [هامش إعانة الطالبين 3/114) ]

“Tidak sah menyewa kebun untuk diambil buahnya, karena tidak bisa dimiliki dengan akad tijarah, sewa, sebagai tujuan awalnya. Al-Taj al-Subki dalam sebuah ulasannya menukil pendapat orang tuanya, Al-Taqiy al-Subki, diakhir usianya yang memilih sahnya sewa pohon untuk diambil buahnya.

Kalimat ‘Al-Taj al-Subki menukil dst.’ adalah dla’if.” (Hamisy I’anah al-Thalibin III/114).

[+/-] Selengkapnya...

Jual beli kucing

JUAL BELI KUCING

Bagaimana hukum memperjual belikan kucing ?

Memperjual belikan kucing hukumnya boleh.

وَيَصِحُّ أَيْضًا بَيْعُ مَا يُنْتَفَعُ بِتَعْلِيْمِهِ كَقِرْدٍ أَوْبِصَيْدِهِ كَصَقْر وَهِرَّةٍ أفَادَ ذَلِكَ الرَّمْلِيّ [مرقاة صعود التصديق فى شرح سلم التوفيق 49]

“Sah menjual hewan yang bermanfaat, baik dengan dilatih seperti monyet atau dipergunakan untuk berburu seperti burung elang dan kucing. Keterangan ini disampaikan oleh Al-Ramli.” (Mirqah Shu’ud al-Tashdiq fi Syarh Sullam al-Taufiq 49)

[+/-] Selengkapnya...

Jual minuman keras

JUAL MINUMAN KERAS

Bagaimana hukum menjual minuman keras ?

Menjual minuman keras hukumnya haram dan tidak sah.

وَيَحْرُمُ وَلاَ يَصِحُّ أَيْضًا بَيْعُ النَّجْسِ وَكَذَا الْمُتَنَجِّسُ الَّذِيْ لاَ يُمْكِنُ تَطْهِيْرُهُ بِالْمَاءِ كَالْكَلْبِ وَدُهْنٍ مُتَنَجِّسٍ وَكَذَا بَيْعُ كُلِّ مُسْكِرٍ كَخَمْرٍ وَكُلِّ مُحَرَّمٍ مِنْ آلاَتِ الْمَلاَهِيْ وَالصُّوَرِ وَلَوْ مِنْ ذَهَبٍ [إسعاد الرفيق 1/136]

“Haram dan tidak sah menjual barang najis, begitu juga ba-rang yang kena najis yang tidak mungkin disucikan kembali dengan air, seperti anjing dan minyak yang kena najis. Demi- kian halnya menjual setiap barang yang memabukkan seperti arak dan setiap yang diharamkan seperti alat musik dan gambar /lukisan meskipun dari emas.” (Is’ad al-Rafiq I/136).

[+/-] Selengkapnya...

Pemodal sekaligus pembeli

PEMODAL SEKALIGUS PEMBELI

Seseorang memberi pinjaman modal kepada peternak ayam dengan syarat hasil ternaknya harus dijual kepada pemberi pinjaman dengan harga di bawah standar. Bagaimana hukumnya ?

Bilamana persyaratan tadi disebut pada waktu akad maka hukumnya haram dan bilaman tidak disebut pada waktu akad, dikalangan ulama, terdapat tiga pendapat yaitu haram, halal dan syubhat. Yang lebih berhati-hati adalah haram.

اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيْ هَذِهِ الْمَسْئَلَةِ عَلَى ثَلاَثَةِ أَقْوَالٍ : قِيْلَ إِنّهُ حَرَامٌ لأَنَّهُ دَاخِلٌ فِيْ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا، وَقِيْلَ إِنَّهُ حَلاَلٌ لِعَدَمِ الشَّرْطِ فِيْ صُلْبِ الْعَقْدِ أَوْ فِيْ مَجْلِسِ الْخِيَارِ وَالْعَادَةُ الْمُطَّرِدَةُ لاَ يَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ عِنْدَ الْجُمْهُوْرِ، وَقِيْلَ شبُهْةٌَ لاخْتِلاَفِ الْعُلَمَاءِ فِيْهِ، واَلْمُؤْتَمَرُ قَرَّرَ أَنَّ اْلأَحْوَطَ الْقَوْلُ اْلأَوَّلُ وَهُوَ الْحُرْمَةُ [أحكام الفقهاء 1/22]

“Para ulama dalam masalah ini berselisih atas tiga pendapat; Haram karena termasuk pinjaman untuk mengambil keun-tungan; halal karena tidak adanya syarat pada waktu akad atau pada waktu hak khiyar sedangkan kebiasaan yang ber-laku tidak bisa menduduki kedudukan syarat menurut keba-nyakan ulama; dan syubhat karena para ulama berbeda-beda pendapat. Mu’tamar menetapkan, bahwa yang lebih berhati-hati adalah pendapat yang pertama yaitu haram.” (Ahkam al-Fuqaha’ I/22)

وَمِنْهُ الْقَرْضُ لِمَنْ يَسْتَأْجِرُ مِلْكَهُ أَيْ مَثَلاً بِأَكْثَرَ مِنْ قِيْمَتِهِ لأَجْلِ الْقَرْضِ إِنْ وَقَعَ ذَلِكَ شَرْطًا إِذْ هُوَ حِيْنَئِذٍ حَرَامٌ إِجْمَاعًا وَإِلاَّ كُرِهَ عِنْدَنَا وَحَرُمَ عِنْدَ كَثِيْرٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ [هامش إعانة الطالبين 3/5354]

Termasuk riba qardl adalah memberi pinjaman utang kepada orang yang menyewa hak miliknya misalnya, dengan harga lebih tinggi dari harga sebenarnya karena hutang, bilamana hal tersebut merupakan syarat, karena demikian ini haram menurut ijma’ ulama dan bila tidak syarat maka makruh menurut kami dan haram menurut kebanyakan ulama. (Hamisy I’anah al-Thalibin III/53-54)

(قَوْلُهُ فَفَاسِدٌ) قَالَ ع ش: وَمَعْلُوْمٌ أَنَّ مَحَلَّ الْفَسَادِ حَيْثُ وَقَعَ الشَّرْطُ فِيْ صُلْبِ الْعَقْدِ أَمَّا لَوْ تَوَافَقَا عَلَى ذَلِكَ وَلَمْ يَقَعْ شَرْطٌ فَي الْعَقْدِ فَلاَ فَسَادَ [إعانة الطالبين 3/53]

“Kata ‘batal’. ع ش berkata : Sudah jelas bahwa letak batal-nya dari sisi terjadinya syarat pada waktu akad. Adapun jika keduanya bersepakat pada hal tersebut dan syarat tidak terjadi di dalam akad maka tidak batal.” (I’anah al-Thalibin III/53)

41. ANAK KECIL JUAL BELI

Bagaimana hukumnya anak kecil belum baligh melakukan jual beli ?

Jual beli tersebut hukumnya boleh namun terbatas pada sesuatu yang maklum seperti rokok, sabun dan semisalnya.

وَمِمَّا عَمَّتِ الْبَلْوَى بِعْثَانُ الصَّغَائِرِ لِشِرَاءِ الْحَوَائِجِ وَاطَّرَدَتِ الْعَادَةُ فِيْ سَائِرِ الْبِلاَدِ وَقَدْ تَدْعُو الضَّرُوْرَةُ إِلَى ذَلِكَ فَيَنْبَغِيْ إِلْحَاقُ ذَلِكَ بِالْمُعَاطَاةِ [كفاية الأخيار 1/240]

“Termasuk kebiasaan yang sudah umum adalah menyuruh anak-anak kecil untuk membeli berbagai kebutuhan dan kebiasan ini sudah berlaku di berbagai negara, bahkan kadang-kadang juga dlarurat mendorong pada hal tersebut. Maka seyogyanya disamakan dengan mu’athah.” (Kifayah al-Akhyar I/240)

فَلاَ يَنْعَقِدُ بِالْمُعَاطَاةِ لَكِنِ اخْتِيْرَ اْلإِنْعِقَادُ بِكُلِّ مَا يُتَعَارَفُ الْبَيْعُ بِهَا فِيْهِ كَاْلُخُبْزِ وَاللَّحْمِ دُوْنَ نَحْوِ الدَّوَابِّ وَاْلأَرَاضِيْ

[هامش إعانة الطالبين 3\4]

“Tidak sah jual beli dengan mu’athah, tetapi dipilih pendapat yang menyatakan sah pada sesuatu yang dikenal sebagai jual beli dengan mu’athah seperti roti, daging bukan semisal hewan, kendaraan, dan tanah.” (Hamisy I’anah al-Thalibin III/4)

[+/-] Selengkapnya...

Menunda ibadah haji

MENUNDA IBADAH HAJI

Bagaimana hukum menunda-nunda haji padahal ia sudah mampu hingga akhirnya ia tidak mampu lagi?

Menunda haji pada dasarnya adalah boleh, namun apabila menundanya sampai tidak mampu lagi hukumnya berdosa dan fasiq.

(وَالتَّهَاوُنُ) أَيْ عَدَمُ اْلإِسْتِعْجَالِ (بِالْحَجِّ بَعْدَ اْلإِسْتِطَاعَةِ إِلَى أَنْ يَمُوْتَ) لأَنَّ وَقْتَهُ الْعُمْرُ فَإِذَا مَاتَ بَعْدَ اْلإِسْتِطَاعَةِ تَبَيَّنَ الْعِصْيَانُ مِنْ آخِرِ سِنِي اْلإِمْكَانِ لأَنَّهُ قَدْ أَخَّرَهُ وَأَخْرَجَهُ عَنْ وَقْتِهِ. [مرقاة صعود التصديق فى شرح سلم التوفيق 82]

“Termasuk maksiat badan adalah menganggap enteng, yakni tidak segera melaksanakan ibadah haji ketika sudah mampu hingga ia meninggal (karena waktunya seumur hidup). Maka ketika ia meninggal sesudah mampu jelaslah termasuk maksiat sejak akhir tahun mampunya karena penundaannya sehingga habislah waktunya”. (Mirqah Shu’ud al-Tashdiq fi Syarh Sullam al-Taufiq 82).

(مَسْأَلَةٌ) يَجِبُ الْحَجُّ عَلَى التَّرَاخِيْ إِنْ لَمْ يَخَفِ الْعَضْبَ أَوْ الْمَوْتَ أَوْ تَلَفَ الْمَالِ فَمَتَى أَخَّرَهُ مَعَ اْلاِسْتِطَاعَةِ حَتَّى عَضُبَ أَوْ مَاتَ تَبَيَّنَ فِسْقُهُ مِنْ وَقْتِ خُرُوْجِ قَافِلَةِ بَلَدٍ مِنْ آخِرِ سِنِي اْلأِمْكَانِ. [بغية المسترشدين 115].

“(Masalah) Kewajiban haji itu tidak harus segera dilak-sanakan apabila tidak khawatir akan lumpuh, mati atau

hartanya habis. Maka ketika seseorang menundanya pada-hal sudah mampu hingga akhirnya lumpuh atau mati maka jelaslah kefasiqannya dari masa keberangkatan kafilah negaranya pada akhir tahun mampunya”. (Bughyah al-Mustarsyidin 115).

[+/-] Selengkapnya...

Berpuasa melakukan hubungan suami isri

BERPUASA MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTRI ( SENGGAMA )

Bagaimana hukum orang sedang berpuasa melakukan senggama pada siang hari di bulan Ramadlan ?

Hukumnya berdosa dan puasanya batal serta wajib membayar kafarat bagi wathi’, penyenggama.

وَمَنْ وَطِئَ فِيْ نَهَارِ رَمَضَانَ …فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ (قَوْلُهُ فَعَلَيْهِ) أَيْ فَوْرًا أَخْذًا مِنَ التَّعْبِيْرِ بِالْفَاءِ الَّتِيْ لِلتَّعْقِيْبِ وَالضَّمِيْرُ رَاجِعٌ لِمَنْ وَطِئَ فَالْواَطِئُ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَالْكَفَّارَةُ وَالتَّعْزِيْرُ كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ اْلإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ وَأَمَّا الْمَوْطُوْءُ وَلَوْ ذَكَرًا فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَالتَّعْزِيْرُ دُوْنَ الْكَفَّارَةِ لأَنَّ اِفْسَادَ صَوْمِهِ فِي الْحَقِيْقَةِ بِغَيْرِ الْوَطْءِ فَإِنَّهُ يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِدُخُوْلِ شَيْءٍ مِنَ الْحَشَفَةِ فَرْجَهُ قَبْلَ تَحَقُّقِ الْوَطْءِ بِدُخُوْلِ جَمِيْعِهَا فِيْهِ [الباجوري 1/297].

“Bagi seseorang yang bersenggama pada siang hari Ramadlan wajib mengqadla puasanya. Kalimat ‘wajib mengqadla’ yakni sesegera mungkin, diambil dari ibarat fa’ yang berfaedah ta’qib -- terjadinya sesuatu setelah fa’ usai sesuatu sebelum fa’ tanpa tunda. Dlomir hi kembali pada wathi’ (penyenggama) walaupun laki-laki wajib baginya qadla dan ta’zir sebagaimana yang telah diterangkan oleh Imam Syafi’i dan ini pendapat mu’tamad. Adapun mauthu’ (yang disenggama) walaupun laki-laki wajib baginya qadla dan ta’zir tanpa membayar kafarat, karena batalnya puasa tersebut pada hakikatnya bukan disebabkan senggama tapi lebih disebabkan oleh masuknya hasyafah ke dalam vagina sebelum nyata-nyata senggama terjadi dengan masuk seluruhnya”. (Al-Bajuri I/297).

 

Masalah terkait :

[+/-] Selengkapnya...

Apakah suntik membatalkan puasa ?

SUNTIK SEDANG BERPUASA

Batalkah puasa orang yang disuntik ?

Puasa orang tersebut tidak batal.

وَخَرَجَ بِالْعَيْنِ اْلأَثَرُ كَالرِّيْح بِالشَّمِّ وَبُرُوْدِ الْمَاءِ وَحَرَارَتِهِ بِاللَّمْسٍ وَبِالْجَوْفِ مَا لَوْدَاوَى جَرْحَهُ عَلَى لَحْمِ السَّاقِ أَوِ الْفَخِدِ فَوَصَلَ الدَّوَاءُ دَاخِلَ الْمُخِّ أَوِ اللّ‍حْمِ أَوْ غَرَزَ فِيْهِ حَدِيْدَةً فَإِنَّهُ لاَ يُفْطِرُ لاِنْتِفَاءِ الْجَوْفِ [نهاية المحتاج 3/166].

“Dikecualikan dari benda riil adalah benda abstrak seperti bau dengan penciuman dan panas dinginnya air dengan perabaan. Demikian juga dikecualikan dari jauf, lubang, adalah bila seseorang mengobati lukanya di atas betis atau paha kemudian obat tersebut merasuk ke sumsum atau daging, ataupun memasukkan besi pada daging maka hal itu tidak membatalkan puasanya karena tidak melalui lubang. (Nihayah al-Muhtaj III/166).

 

Masalah terkait :

[+/-] Selengkapnya...

Tiba di tempat berlebaran awal

TIBA DI TEMPAT BERLEBARAN AWAL

Seseorang berpuasa sudah 28 hari, kemudian bepergian ke luar negeri dengan pesawat terbang sesampai di tempat tujuan ternyata sudah hari raya lebaran. Bolehkah dia ikut berlebaran ?

Orang tersebut wajib mengikuti lebaran dan mengqadla satu hari.

وَلَوْ سَفَرَ مَنْ صَامَ إِلَى مَحَلٍّ بَعِيْدٍ مِنْ مَحَلِّ رُؤْيَتِهِ وَافَقَ أَهْلَهُ فِي الصَّوْمِ آخِرًا فَلَوْ عَيَّدَ قَبْلَ سَفَرِهِ ثُمَّ اَدْرَكَهُمْ بَعْدَهُ صَائِمِيْنَ أَمْسَكَ مَعَهُمْ وَإِنْ تَمَّ الْعَدَدُ ثَلاَثِيْنَ لأَنَّهُ صَارَ مِنْهُمْ أَوْ سَافَرَ مِنَ الْبَعِيْدِ إِلَى مَكَانِ الرُّؤْيَةِ عَيَّدَ مَعَهُمْ وَقَضَى يَوْمًا إِنْ صَامَ ثَمَانِيَةً وَعِشْرِيْنَ وَإِنْ صَامَ تِسْعَةً وَعِشْرِيْنَ فَلاَ قَضَاءَ. [كاشفة السجا 109].

“Seandainya seseorang yang sedang berpuasa bepergian ke tempat yang jauh dari tempat terlihatnya tanggal maka ia menyesuaikan akhir puasanya bersama penduduk setempat. Untuk itu, bilamana hari raya terjadi sebelum bepergian kemudian ia mendapatkan penduduk setempat yang sedang berpuasa maka ia harus berpuasa bersama-sama mereka meskipun ia telah berpuasa genap 30 hari karena ia telah menjadi bagian mereka. Atau seseorang bepergian dari tempat yang jauh ke tempat terlihatnya tanggal maka ia berhari raya bersama-sama mereka dan mengqadla satu hari apabila ia telah berpuasa 28 hari dan apabila telah berpuasa 29 hari maka ia tidak usah mengqadla.” (Kasyifah al-Saja 108).

[+/-] Selengkapnya...

Maulid Nabi dalam Untaian Puisi

Meski tiada kata yang cukup mewakili untuk menggambarkan keluhuran budinya, dengan segala keterbatasan para ulama pecintanya merangkum saat-saat kelahiran dan akhlaqnya dalam untaian puisi yang indah.

Ketika bulan Maulid telah tiba. Seluruh dunia menyambutnya dengan gegap gempita. Ada yang menggelar pengajian, ada yang menyelenggarakan selamatan dan tumpengan. Bahkan ada yang menggelar prosesi besar-besaran selama hampir sebulan, seperti tradisi Grebeg Maulud di Keraton Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, dan Kasultanan Cirebon. Semuanya sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran utusan-Nya, Muhammad SAW.
Dari berbagai tradisi merayakan kelahiran Rasulullah SAW tersebut, ada sebuah ritus yang nyaris seragam di semua tempat, yakni pembacaan kisah kelahiran sang nabi. Berbeda dengan sirah (biografi) dan tarikh (sejarah) karya sejarawan, kisah-kisah kelahiran Nabi yang dikenal dengan nama Maulid – atau dalam budaya Betawi disebut Rawi – itu berupa puisi panjang yang digubah oleh para ulama besar yang juga ahli syair.
Ada beragam jenis Maulid. Ada yang digubah dalam lirik-lirik qashidah murni yang indah, seperti Maulid Burdah, oleh Imam Muhammad Al-Bushiri, dan Maulid Syaraful Anam. Ada pula yang bercorak prosa lirik yang dipadu qashidah, seperti Maulid Ad-Diba’i, karya Al-Imam Abdurrahman bin Ali Ad-Diba’i Asy-Syaibani Az-Zubaidi; Maulid Azabi, karya Syaikh Muhammad Al-Azabi; Maulid Al-Buthy, karya Syaikh Abdurrauf Al-Buthy; Maulid Simthud Durar, karya Al-Habib Ali bin Muhammad bin Husain Al-Habsyi; dan yang mutakhir Maulid Adh-Dhiya-ul Lami’, karya Al-Habib Umar bin Hafidz dari Hadhramaut.

Ada pula ulama pujangga yang menyusun dua Maulid dalam dua model berbeda, seperti Syaikh Ja’far bin Hasan bin Abdul Karim Al-Barzanji al-Madani, penyusun Maulid Barzanji. Maulid karya khatib Masjid Nabawi (Madinah) yang wafat pada 1177 H/1763 M itu disusun dalam dua model: natsar (prosa lirik) yang terdiri atas 19 bab dengan 355 bait, dan nazham (qashidah puitis) berisi 16 bab dengan 205 bait.

Meski dengan corak penyusunan beragam, setiap karya Maulid memiliki kesamaan: mengandung keunikan dalam gaya dan irama yang khas, serta penuh metafora dan simbol. Dalam kajian sastra Arab, keunikan itu disebut Al-Madaih al-Nabawiyah, puisi-puisi sanjungan kenabian. Meski isinya sering kali disalahpahami oleh kalangan penentang Maulid sebagai kemusyrikan, metafora dan simbol dalam Maulid justru merupakan kekuatan dalam memunculkan kerinduan dan kecintaan umat pembaca kepada Nabi junjungannya.

Meski tidak sama persis, ada kesamaan lain dari Maulid-maulid tersebut. Yakni dalam pembagian kisah yang biasanya terdiri dari kisah penciptaan Nabi Muhammad SAW, kisah kehamilan ibunda sang Nabi, berbagai keajaiban menjelang kelahiran beliau, sosok dan kepribadian Rasulullah SAW, serta kiprah dakwah beliau.

Nur Muhammad
Beberapa Maulid juga menambahkan bagian-bagian yang tidak ada pada Maulid lainnya sebagai kekhasan. Misalnya, pencantuman silsilah Rasulullah SAW hingga Nabi Ibrahim AS dalam maulid Barzanji, atau pengutipan hadits-hadits tentang Nur Muhammad dalam Simthud Durar, dan tentang keutamaan Rasulullah dan umatnya dalam Ad-Diba’i.

Sebagai bagian dari karya sastra, penambahan-panambahan itu pun dirangkai dalam kalimat kalimat indah yang bersajak. Tengok, misalnya, pohon silsilah Nabi yang dirangkai oleh Syaikh Ja’far Al-Barzanji dalam Maulid-nya yang berjudul asli Qishshah al-Maulid an-Nabawi (Kisah Kelahiran Nabi). “Wa ba’du, kukatakan bahwa junjungan kita Nabi Muhammad SAW adalah putra Abdullah, putra Abdul Muthalib, yang nama aslinya ialah Syaibatul Hamd, karena budi pekertinya yang sangat terpuji. (Abdul Muthalib) adalah putra Hasyim, yang nama aslinya Amr, putra Abdu Manaf, yang nama aslinya Al-Mughirah, yang telah berhasil mencapai kedudukan yang sangat tinggi…”

Lebih indah lagi, bab nasab itu ditutup dengan serangkaian qashidah yang menawan.

Nasabun tahsibul ‘ulâ bihulâh,
qalladathâ nujûmahal jawza-u

(Inilah untaian nasab yang dengan berhias namanya menjadi tinggi,
laksana kecemerlangan bintang Aries di antara bintang-bintang yang membuntuti).

Habbadzâ ‘iqdu sûdadiw wa fakhâri,
anta fîhil yatimatul ‘ashma-u

(Betapa indah untaian yang sangat mulia dan membanggakan itu,
dengan dikau yang laksana liontin berkilau di dalamnya).

Rangkaian pembacaan Maulid biasanya dibuka dengan sholawat dan doa yang dirangkai dalam bentuk qashidah nan indah. Pembacaan Maulid Diba’ dan Barzanji, misalnya, selalu diawali dengan syair berikut:

Ya Rabbi shalli ‘alâ Muhammad
Ya Rabbi shalli ‘alaihi wa sallim
Ya Rabbi balligh-hul wasîlah
Ya Rabbi khush-shah bil fadhîlah

(Wahai Tuhan, tetapkanlah limpahan rahmat kepada Nabi Muhammad.
Wahai Tuhan, tetapkanlah limpahan rahmat dan kesejahteraan kepadanya.
Wahai Tuhan, sampaikanlah kepadanya sebagai perantara.
Wahai Tuhan, khususkanlah kepadanya dengan keutamaan).

Sedangkan Simthud Durar dibuka dengan syair:

Ya Rabbi shalli ‘alâ Muhammad
Mâ lâha fil ufuqi nûru kawkab

(Wahai Tuhan,
selagi cahaya bintang gemintang masih gemerlapan di kaki langit,
tetapkanlah limpahan rahmat kepada Nabi Muhammad).

Seluruh ungkapan dalam Maulid memang disusun dengan bahasa sastra yang sangat tinggi. Dalam disiplin ilmu balaghah (paramasastra bahasa Arab), penyimbolan dan metafora (tasybih) dalam Maulid sudah masuk kategori baligh, tingkatan metafora tertinggi.

Qashidah lain yang sangat populer dan sangat baligh terdapat dalam Maulid Barzanji:

Anta syamsun anta badrun
Anta nurun fawqa nuri

(Engkaulah surya, engkaulah purnama.
Engkau cahaya di atas cahaya)

Dalam tradisi sastra Arab, syair tersebut bernilai tinggi justru karena menghilangkan sebagian unsur kalimatnya. Jika dilengkapi – yang berarti menurunkan kualitasnya – kalimat tersebut bisa berbunyi…

Anta kasy-syamsi fi tanwiri qulubin nas
Anta kal badri fil taksyifi zhulamiz zamani
Anta fil anbiya-i ka nurun fawqa nuri

(Engkau laksana surya, dalam menyinari hati manusia.
Engkau laksana purnama, dalam menyingkap kegelapan masa.
Di antara para nabi, Engkau laksana cahaya di atas cahaya).

Keindahan lain juga terkandung dalam pengisahan proses penciptaan ruh Nabi Muhammad SAW, yang diyakini berasal dari pancaran cahaya Ilahi. Karena itulah bentuk awal penciptaan Rasulullah disebut nur Muhammad, yang diciptakan sebelum penciptaan alam semesta raya. Bahkan diceritakan oleh para ahli hikmah, karena Muhammad-lah Allah menciptakan alam semesta ini.

Syaikh Al-Barzanji melukiskannya dengan ungkapan Huwa akhirul anbiya-i bi shuratihi wa awwaluhum bi ma’nah (Beliau adalah nabi terakhir dalam wujud, namun nabi pertama secara maknawi). Sedangkan Dhiya-ul Lami’ menggambarkannya berupa dialog ketika Rasulullah ditanya oleh seseorang, “Sejak kapankah kenabianmu?” Beliau bersabda, “Kenabianku sejak Adam masih berupa air dan tanah.”

Masih tentang hal yang sama, Habib Ali Al-Habsyi dalam Simthud Durar mengutip hadits Abdurrazzaq dari Jabir bin Abdullah Al-Anshari, bahwasanya ia pernah bertanya, “Demi ayah dan ibuku, ya Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang sesuatu yang pertama diciptakan Allah sebelum yang lain.” Maka jawab Rasulullah, “Wahai Jabir, sesungguhnya Allah telah menciptakan nur nabimu, Muhammad, dari nur-Nya sebelum menciptakan sesuatu yang lain.”

Penggambaran tentang penciptaan nur Muhammad ini dengan indah dilukiskan oleh kakek (alm.) Habib Anis, Solo, dengan ungkapan, “Pecahlah ‘telur’ penciptaan-Nya di alam mutlak yang tak berbatas ini. Menyingkap keindahan yang bisa disaksikan pandangan mata, mencakup segala kesempurnaan sifat keindahan dan keelokan. Dan berpindah-pindahlah ia dengan segala keberkahan, dalam sulbi-sulbi (punggung) dan rahim-rahim yang mulia. Tiada satu sulbi pun yang menyimpannya, kecuali beroleh nikmat Allah nan sempurna.”

Arsy Pun Berguncang
Sementara Maulid Diba’ menggambarkannya dengan lebih mendetail melalui periwayatan Sayyidina Abdullah bin Abbas RA. Dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya ada seorang Quraisy yang ketika itu masih berwujud cahaya (nur) di hadapan Allah, Yang Mahaperkasa dan Mahaagung, dua ribu tahun sebelum penciptaan Nabi Adam AS, yang selalu bertasbih kepada Allah. Dan bersamaan dengan tasbihnya, bertasbih pula para malaikat mengikutinya.

Ketika Allah akan menciptakan Adam,nur itu pun diletakkan di tanah liat asal kejadian Adam. Lalu Allah Azza wa Jalla menurunkannya ke bumi melalui punggung Nabi Adam dan Allah membawanya ke dalam kapal dalam tulang sulbi Nabi Nuh dan menjadikannya dalam tulang sulbi sang Kekasih, Nabi Ibrahim, ketika ia dilemparkan ke dalam api.

Tak henti-hentinya Allah, Yang Mahaperkasa dan Mahaagung, memindahkannya dari rangkaian tulang sulbi yang suci, kepada rahim yang suci dan megah, hingga akhirnya Allah melahirkannya melalui kedua orangtuanya yang sama sekali tidak pernah berbuat serong.”

Setiap tahapan penciptaan dan kelahiran Rasulullah memang sarat dengan keajaiban dan keluarbiasaan. Ketika Nabi masih dalam kandungan ibundanya, Aminah, Syaikh Ja’far Al-Barzanji melukiskan kesuburan yang mendadak mewarnai sekitar kota Makkah, dan hujan yang mendadak turun, setelah bertahun-tahun kemarau melanda tanah suci itu.

Berita tentang telah dekatnya kelahiran seorang calon nabi akhir zaman, rupanya telah sampai ke telinga para pendeta Yahudi dan Nasrani, juga para penyihir dan dukun. Tak mau kecolongan, mereka minta bantuan jin untuk mencuri dengar kabar dari langit. Namun, sejak kehamilan Aminah, segenap pintu langit telah dijaga ketat oleh para malaikat bersenjatakan panah berapi.

Dalam Maulid-nya, Habib Umar bin Hafidz menambahkan, “Dan ketika Aminah mengandung Nabi, ia tidak pernah merasa sakit sebagaimana lazimnya wanita yang tengah hamil.” Sementara Syaikh Abdurrahman Ad-Diba’i memilih penggambaran yang gempita dan agung, dengan sajak-sajak yang berakhiran huruf ra berharakat fathah.

Fahtazzal ‘arsyu tharaban was-tibsyâra
Waz-dâdal kursiyyu haibatan wa waqâra
Wam-tala-atis samâwâtu anwâra
wa dhaj-jatil mala-ikatu tahlîlan wa tanjîdan was-tighfâra

(Maka Arsy pun berguncang
penuh suka cita dan riang gembira.
(Sementara) Kursi Allah bertambah wibawa dan tenang.
Langit dipenuhi berjuta cahaya.
Dan bergemuruh suara malaikat
membaca tahlil, tamjid (pengagungan Allah), dan istighfar.)

Detik-detik kelahiran Nabi dilukiskan sebagai peristiwa luar biasa yang sarat kemukjizatan. Para penyusun Maulid pun berlomba mengabadikannya dengan rangkaian kalimat indah yang tak terhingga nilainya, misalnya untaian puisi dalam Maulid Diba’ seperti berikut:

Wa lam tazal ummuhû tarâ anwâ’an min fakhrihî wa fadhlihî,
ilâ nihâyati tamâmi hamlih
Falammâsy-tadda bihâth-thalqu bi-idzni rabbil khalqi,
wadha’atil habîba shallallâhu ‘alaihi wa sallama sâjidan syâkiran hâmidan ka-annahul badru fî tamâmih

(Dan sang ibunda tiada henti melihat bermacam tanda kemegahan dan keistimewaan sang janin,
hingga sempurnalah masa kandungannya.
Maka ketika sang bunda telah merasa kesakitan,
dengan izin Tuhan, Sang Pencipta makhluk, lahirlah kekasih Allah, Muhammad SAW,
dalam keadaan sujud, bersyukur, dan memuji,
dengan wajah yang sempurna, laksana purnama).

Sementara Simthud Durar menggambarkannya dengan untaian kalimat yang tak kurang indah…

“Maka dengan taufik Allah,
hadirlah Sayyidah Maryam dan Sayyidah Asiyah,
yang diiringi bidadari-bidadari surga
yang beroleh kemuliaan agung
yang dibagi-bagikan Allah
atas mereka yang dikehendaki
Dan tibalah saat yang tlah direncanakan Allah
bagi kelahiran ini
Menyingsinglah fajar keutamaan nan cerah
Terang benderang menjulang tinggi
Dan terlahirlah insan nan terpuji
Tunduk khusyu’ di hadapan Allah
Terang benderang menjulang tinggi…..”

Dalam Maulid-maulid itu juga diriwayatkan, Rasulullah SAW dilahirkan dalam keadaan telah terkhitan, mata beliau indah bercelak, tali pusarnya telah bersih terpotong – berkat kuasa kodrat Ilahi.

Habib Ali juga menukil periwayatan Abdurahman bin ‘Auf, yang bersumber dari pengalaman ibu kandungnya, Syaffa’, yang berkisah, “Pada saat Rasulullah SAW dilahirkan oleh Aminah, ia kusambut dengan kedua telapak tanganku. Dan terdengar tangisnya pertama kali. Lalu kudengar suara, ‘Semoga rahmat Allah atasmu.’ Dan aku pun menyaksikan cahaya benderang di hadapannya, menerangi timur dan barat, hingga aku dapat melihat sebagian gedung-gedung Romawi.”

Cerita kehadiran Sayyidah Maryam (ibunda Nabi Isa AS) dan Sayyidah Asiyah (istri Firaun yang juga ibu angkat Nabi Musa) saat kelahiran Rasulullah SAW, dikisahkan dalam Maulid Barzanji. Dilukiskan pula berbagai peristiwa ganjil yang menghiasi malam kelahiran beliau, seperti retaknya Istana Kerajaan Persia, banjir bandang yang melanda Lembah Samawah di Gurun Sahara, padahal sebelumnya belum pernah ditemukan air setetes pun; serta cahaya terang benderang di atas kota Makkah dan sekitarnya.

Lebih lanjut Al-Barzanji juga menceritakan kondisi bayi Muhammad sesaat setelah kelahirannya, “Nabi lahir ke dunia dalam keadaan meletakkan kedua tangannya ke bumi seraya menengadahkan wajahnya ke arah langit yang tinggi sebagai penanda ketinggian kedudukannya dan keluhuran budinya.”

Demikianlah berbagai ungkapan keindahan pada detik-detik kelahiran Rasulullah SAW dalam puisi Maulid karya ulama shalih dari zaman ke zaman. Meski tiada kata yang cukup mewakili untuk menggambarkan keluhurannya, dengan segala keterbatasannya para ulama penyair itu berusaha merangkumnya dalam serangkaian puisi indah.

Betapa beruntung orang-orang yang mencintainya dengan cara apa pun, sebagaimana ungkapan Imam Bushairi dalam Maulid Burdah-nya, “Dialah sosok yang sempurna makna dan bentuknya, yang kemudian dipilih menjadi kekasih Sang Penghembus Angin Sepoi. Pengungkapan kebaikannya terjaga dari kemusyrikan, maka mutiara keindahannya tak terbagi. Tinggalkanlah apa yang dikatakan kaum Nasrani tentang nabinya, dan pujilah ia (Rasulullah) semaumu asal masih dalam batasan hukum itu. Maka nisbatkanlah kemuliaan dan keagungan apa pun yang kau kehendaki kepadanya.”

Rasulullah SAW memang manusia biasa, namun beliau telah dipilih oleh Allah SWT untuk dianugerahi berbagai keistimewaan, yang menjadikan posisi beliau di antara umat manusia bak permata di antara bebatuan semata….

 

"Ya Allah limpahkanlah sholawat dan salam kepada Nabi Muhammad yang ummi"

 

Sumber: qomarfauzie.wordpress.com

[+/-] Selengkapnya...

Terjemah Maulid Diba'i

Sholawat Pembuka

bismillah

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang

.

diba01_01

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat kepada Nabi Muhammad
Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam kepadanya

diba01_02

Ya Allah sampaikanlah kepadanya sebagai perantara
Ya Allah, khususkanlah kepadanya dengan keutamaan

diba01_03

Ya Allah, anugerahkanlah keridaan kepada sahabatnya
Ya Allah, anugerahkanlah keridaan kepada keturunannya

diba01_04

Ya Allah, anugerahkanlah keridaan kepada para guru
Ya AIlah, rahmatilah orang-orang tua kami

diba01_05

Ya Allah, rahmatilah kami semua.
Ya Allah, rahmatilah semua orang islam

diba01_06

Ya Allah, ampunilah semua orang yang berbuat dosa.
Ya Allah, janganlah Engkau putuskan harapan kami.

diba01_07

Ya Allah, wahai Zat Yang Maha Mendengar doa kami.
Ya Allah, sampaikan kami ziarah ke makamnya

diba01_08

Ya Allah, sinarilah kami dengan nurnya.
Ya Allah, aku selalu mengharap pemeliharaan dan keamanan-Mu.

diba01_09

Ya Allah, tempatkanlah kami dalam surga-Mu.
Ya Allah, selamatkanlah kami dari siksa-Mu.

diba01_10

Ya Allah, anugerahilah kematian kami dengan syahid.
Ya AIIah, liputilah kehidupan kami dengan penuh kebahagiaan

diba01_11

Ya Allah, balaslah kebaikan orang yang berbuat kebaikan.
Ya Allah, hindarkanlah dari semua orang yang menyakiti.

diba01_12

Ya Allah, akhirilah kami dengan mendapat syafaat Nabi Muhammad saw.
Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam kepada Nabi Muhammad

.

.

.******************************.
bismillah

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang

.

diba02_1a

Telah datang kepada kamu seorang utusan Allah dari jenis kamu sendiri, ia merasakan apa penderitaanmu, lagi sangat mengharapkan akan keselamatanmu, kepada orang yang beriman senantiasa merasa kasih sayang.

diba02_1b

Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya selalu bersalawat untuk Nabi, wahai orang-orang yang beriman! Bacalah salawat dan mohonkan kesejahteraan untuknya, (Nabi Muhammad saw)

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

diba03_01

Wahai utusan Allah, semoga keselamatan tetap padamu
Wahai yang berbudi luhur dan bermartabat tinggi

diba03_02

Rasa kasihmu wahai pemimpin tetangga
Wahai ahli dermawan dan pemurah hati

diba03_03

Kami tetangga di tanah haram ini
Tanah haram tempat berbuat baik dan memberi kebaikan.

diba03_03b1

Kami dari kaum yang tinggal di tempat itu.
Tempat yang mereka merasa aman dari ketakutan.

diba03_04

Dengan ayat-ayat Al-Qur’an mereka mendapat inayah.
Renungkanlah di hati kita, wahai yang berjiwa lemah.

diba03_05

Kami mengenal padang pasir dan ia mengenal kami
Bukit Shafa dan Baitil-Haram menawan hati kami.

diba03_06

Kami punya Ma’la dan masjid Kha’if di kota Mina.
Ketahuilah ini, beradalah dan beribadahlah di sana.

diba03_07

Kami mempunyai ayah sebaik-baik makhluk.
Dan adalah keturunan AIi yang diridlai.

diba03_08

Kepada kedua cucunya kami berketurunan,
Keturunan suci bersih dari kotoran.

diba03_09

Banyak Imam yang menggantikan sesudahnya,
Dengan gelar sayyid mereka dikenal

diba03_10

Dengan gelar itu benar-benar mereka disebut.
Dari sepanjang tahun dan zaman.

diba03_11

Seperti Zainal Abidin yakni Ali
Dan putranya Baqir itu sebaik-baiknya wali.

diba03_122

Dan Imam Ja’far Ash-shadiq yang penu keberkahan
Dan Ali yang mempunyai ketinggian dan keyakinan

diba03_131

Merekalah kaum yang memperoleh hidayah.
Dan dengan karunia Allah mereka benar-benar berbahagia.

diba03_14

Kepada selain Allah mereka tak bertujuan.
Dan besertaAl-Qur’an mereka berpegangan.

diba03_15

Ahli rumah Nabi pilihan yang disucikan.
Mereka itu pengaman bumi, maka ingatlah.

diba03_16

Mereka itu bagaikan bintang gemerlapan.
Perumpamaan itu telah benar-benar datang di dalam hadits Nabi.

diba03_17

Dan bagaikan bahtera penyeIamat ketika …
Engkau takut dari topan badai segala duka.

diba03_18

Maka selamatlah engkau di dalamnya tiada khawatir lagi.
Dan berpegang teguhlah kepada Allah serta mohonlah pertolongan.

diba03_19

Ya Allah, dengan barokah mereka, berilah kami kemanfaatan.
Dan dengan kehormatan mereka, tunjukkan kami kepada kebaikan

diba03_20

Dan wafatkanlah kami di jalan mereka
Dan selamat dari segala fitnah

.

.

.******************************.

bismillah

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang

.

diba04_01

Dalam pengaturan susunan perwujudan manusia ini. Diciptakan oleh-Nya, otak, tulang, bahu, urat pembuluh darah, daging, kulit dan rambut dengan susunan yang teratur rapi. Dari sperma yang terpancar dari tulang rusuk laki-laki dan tulang dada perempuan. “(LAA ILAAHA ILLALLAAH)” TiadaTuhan selain Allah, Maha Pemurah kepada makhluk-Nya dengan hamparan karunia dan anugerah-Nya.

.

diba04_02

diba04_03

Pada setiap malam rahmat Allah turun ke langit dunia, dan memanggil: Adakah malam ini orang yang mohon ampun serta adakah orang yang bertaubat? Adakah orang yang memohonakan hajatnya maka Aku akan kabulkan hajatnya. yang Maka seandainya telah engkau lihat hamba-hamba mengabdi kepada Allah, berdiri tegak di atas telapak-telapak kakinya dengan cucuran air mata. Dan di antara segolongan kaum ada yang menyesali dosa-dosanya dan bertaubat. Dan ada orang-orang yang khawatir berbuat dosa lagi dan mencerca kepada dirinya sendiri. Dan ada orang yang lari menghindar dari perbuatan-perbuatandosa menuju perlindungan Allah. Maka tidak ada henti-hentinya mereka mohon ampunan, sehingga berhari-hari lamanya meratapi rentetan kealpaannya. Kemudian mereka kembali menekuni ibadah dan mereka benar-benar beruntung dengan apa yang dicari, dan menemui keridaan Allah yang dicintai dan tiada seorang pun dari suatu kaum yang kembali dengan tangan hampa. Tiada Tuhan selain Allah, maka Maha suci Allah dan Maha luhur yang telah menciptakan nur Muhammad saw, dari nur-Nya sebelum menciptakan Adam dari tanah liat. Dan Allah memperlihatkan keagungan nur Muhammad kepada penghuni surga seraya berfirman; “lnilah pemimpin para nabi dan lebih agung di antara orang-orang pilihan serta lebih mulia di antara para kekasih Allah.”

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

diba05_01

Ditanyakan oleh malaikat: Adakah nur itu pada Nabi Adam? Jawab Allah:Dengan nur ini, Aku anugerahkan kepada Adam martabat yang tinggi.

Ditanyakan oleh malaikat: Adakah nur itu pada Nuh? Jawab Allah: Dengan nur ini Nabi Nuh dapat selamat dari tenggelam dan binasalah orang-orang yang memungkirinya dari ahli keluarga dan kerabatnya.

Ditanyakan oleh malaikat: Adakah nur ini pada Nabi lbrahim? Jawab Allah:Dengan nur ini Nabi lbrahim sanggup menyampaikan hujjahnya dengan mengalahkan para penyembah berhala dan bintang-bintang.

Ditanyakan oleh malaikat: Adakah nur ini pada Nabi Musa? Jawab Allah: Musa itu adalah saudaranya, tetapi nur ini adalah kekasih-Ku dan Musa adalah penerima firman-Ku dan yang berbicara dengan-Ku.

Ditanyakan oleh malaikat: Adakah nur ini pada Nabi Isa? Jawab Allah: Dengan nur ini Nabi lsa membawa kabar akan kelahiran nur ini di antara dengan kenabiannya dalam jarak waktu sangat dekat, bagaikan mata dengan alis.

diba05_02

Ditanyakan oleh malaikat: Lantas siapakah kekasih mulia yang telah Engkau hiasi dengan hiasan ketenteraman, Engkau beri mahkota bari mahkota kewibawaan dan kemegahan dan Engkau kibarkan bendera kepemimpinan di atasnya?

Jawab Allah: Dialah seorang nabi yang telah aku pilih dari keturunan Luay bin Ghalib.
Yang ayah dan ibunya telah meninggal dunia, kemudian diasuh oleh kakeknya, kemudian oleh pamannya yaitu saudara kandung ayahnya yang bernama Abu Thalib.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

diba06_01

Nabi saw. diutus oleh Allah di negeri Tihamah(Makkah)di antara saat menjelang datang hari kiamat. Pada punggungnya ada tanda kenabian. BiIa berjalan awan senantiasa melindunginya dan perintahnya dipatuhi oleh awan.

Dahinya bercahaya cemerlang, rambutnya bagaikan malam gelap gulita / hitam pekat.

Bagaiknn huruf alif bentuk mancung hidungnya, bagaikan huruf mim bulat mulutnya, bagaikan huruf nun lengkung alisnya.

Pendengarannya dapat mendengar geritan qalam di Lauh Mahfuzh, penglihatannya sampai ke langit tujuh.

Kedua telapak kakinya dicium unta, maka lenyaplah rasa sakit serta bala’ musibah yang diderita oleh unta itu,

Binatang biawak dan lainnya beriman kepadanya dan bersalam kepadanya pepohonan, berbicara dengannya batu-batuan, batang kurma meratap kepadanya bagaikan rintihan kesedihan seorang pecinta.
Kedua tangannya menatap menampakkan berkahnya pada makanan dan minuman.

Hatinya tidak lalai dan tidak pula tidur, tetapi senantiasa mengabdi dan ingat kepada Allah

diba06_02

Bila disakiti, beliau mengampuni dan tidak membalas dendam,

Bila dihina, beliau hanya diam dan tidak menjawab,

Allah mengangkatnya ke martabat yang lebih mulia / tinggi,

Dengan kendaraan yang tak pernah dipakai oleh siapa pun, sebelum dan sesudahnya.

Pada golongan malaikat, ketinggian derajatnya melebihi yang lain.

Maka ketika Nabi naik melalui dua alam dan berpisah dari dua alam, sampailah yang ke tempat ketinggian yang bagaikanjarak dua busur panah, maka Aku-lah yang menghibur dan berbicara kepadanya.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

Kemudian Aku kembalikan dia dari ‘Arsy, sebelum dingin alas semua apa yang tidurnya dan benar-benar telah memperoleh menjadi tujuannya.

Maka ketika tanah suci Makkah dimuliakan karena sebab kemuliaan Nabi yang merubahnya.

Telah terbentang keleluasaan untuk tujuan ke Makkah bagi jiwa-jiwa yang mencintainya, baik yang berjalan kaki maupun yang berkendaraan.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

.Selagi bintang masih bercahaya, semoga rahmat AIIah tercurah.
Kepada Nabi Muhammad yang sebaik-baiknya pengendara unta.

Selama pengiring unta menyanyikan lagu menyebut nama kekasih terindu.
Unta mengangguk-angguk menari gembira tertawa irama lagu penunggangnya

Tidakkah engkau lihat, semakin cepat langkah unta?
Bercucuran deras dari matanya air mata bagaikan awan tiba.

Semakin condong langkah untuk kegembiraan merindukan
Menuju kandang gembalaan pengembaraannya.

Biarkan,jangan kau tarik kendali dan penggiringnya.
Maka penggembala merasa kesepian merindukan Nabi kemudian menariknya.

Tunjukkanlah rasa cintamu sebagaimana cintany aunta dan jikalau tidak.,
Maka jalan cintamu pada nabi adalahdusta.

Perhatikan, kota Aqiq telah nampak dan inilah
Qubah Nabi, gemerlapan cahayanya menyilaukan

Itulah qubah hijau dan nabi bermakam di dalamnya.
Seorang Nabi yang nur-nya menerangi kegelapan.

Dan sungguh jelas keridaan Allah, dan pertemuanpun telah dekat
Dan sungguh telah datang kegembiraan dari segala penjuru

Maka bisikkan ke dalam hati, tiada seorangpun kucondongkan rasa cinta.
Maka tiada satupun hari ini kepada kekasih, penghalangnya

Condongkanlah rasa cinta kepada kekasih di segala tujuan,
Maka sungguh memperoleh kesenangan dan lenyaplah kedukaan.

Nabi Allah yang sebaik-baik makhluk kesemuanya.
Baginya keluhuran pangkat dan martabat tertinggi.

Baginya ketinggian kedudukan, baginya segala keluhuran.
Kemuliaannya diabadikan dan menjadi kenangan.

Maka seandainya kami menuju tempat, berjalan setiap hari
Di atas pandangan, bukan di punggung-punggung unta.

Dan seandainya kami beramal setiap saat
Pada peringatan kelahiran Ahmad, maka sungguh hukumnya wajib.

Setiap waktu kumohonkan untuknya dari Allah.
Rahmat selama bintang-bintang masih bercahaya.

Kepada keluarga dan para sahabat semuanya.
Serta semua keturunannya yang baik-baik lagi mulia.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

Maka Maha suci Allah yang mengkhususkan NabiMuhnmmad saw dengan kemuliaan pangkat dan martabat

Aku menyanjungkan pujian kepada-Nya, atas segala nikmat anugerah dan pemberian-Nya.

Dan aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa lagi tiada sekutu bagi-Nya, pemilik arah timur dan barat.

Dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya penghulu kami Nabi Muhammad itu adalah seorang hamba AIIah dan utusan-Nya yang diutus kepada semua bangsa Ajam dan Arab.

Semoga rahmat AIIah dan salam-Nya tetap dilimpahkan kepada Nabi dan keluarga serta sahabatnya yang mempunyai perilaku agung dan sebutan nama baik.

Dengan rahmat dan salam yang kekal keduanya merata kepada para pembacanya yang datang kelak di hari kiamat tanpa merugi.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

Pertama kali kami awali hal ini dengan mengemukakan dua buah hadits datang dari Nabi yang berkedudukan agung dan bernasab mulia serta lurus perjalanan hidupnya.

Allah berfirman: Demi hak Muhammad. Dzat yang tiada terIepas dari sifat Maha Mendengar dan Maha Melihat, bahwasanya Allah dan para malaikat-Nya selalu bersalawat untuk Nabi, wahai orang-orang yang beriman, mohonkan rahmat dan salam dengan kesungguhan untuknya.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

Hadits pertama dari pancaran seorang ahli ilmu yang menyamudra, tutur katanya dengan Al-Qur’an dan salah seorang ulama yang terkenal, yaitu Sayyid Abdullah bin Sayyid Abbas radhiyallahu ‘anhumaa dari Rasulullah saw bahwasanya beliau telah bersabda: Sesungguhnya seorang Quraisy (Nabi Muhammad saw) ketika masih berwujud nur di hadapan AIIah Yang Maha
Perkasa dan Maha Agung sebelum menciptakan Adam kira-kira dua ribu tahun, nur itu selalu bertasbih kepada Allah dan bertasbih pula para malaikat mengikuti bacaan tasbihnya

Ketika Allah menciptakan Adam, maka nur itu diletakkan pada tanah liat asal kejadiannya,

Telah bersabda Nabi saw.: Lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan aku ke
bumi pada punggung Nabi Adam.

Dan membawaku kedalam kapal berada pada tulang rusuk Nabi Nuh dan menjadikan aku pada tulang rusuk Nabi lbrahim ketika dilempar ke dalam api,

Tiada henti-hentinya Allah Yang MahaPerkasa dan Maha Agung memindahkan aku dari tulang-tulang rusuk yang suci, sampai pada rahim yang suci dan megah, hingga Allah melahirkan aku dari antara kedua orang tuaku, dan keduanya tidak pernah berbuat zina sama sekali.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

Hadits kedua riwayat dari ‘Atha’ bin Yasar dari Ka’ab Al-Ahbar telah berkata: Ayahku telah mengajarkan kpadaku kitab Taurat hingga tamat, kecuali selembar saja yang tidak diajarkan dan memasukkannya ke dalam peti.

Maka setelah ayahku meninggal, aku membuka peti itu, ternyata selembar kitab Taurat tadi menerangkan tentang akan Iahirnya nabi akhir zaman yang tempat kelahirannya di kota Makkah dan berpindah ke Madinah serta kekuasaannya meluas ke negeri Syam.

Beliaum encukur rambutnya dan berkain pada pinggangnya. Beliau adalah sebaik-baiknya para nabi, dan umatnya juga sebaik-baik umat. Mereka bertakbir mengagungkan kebesaran Allah Yang Maha Tinggi atas segala kemuliaan. Mereka berbaris pada waktu salat sebagaimana barisan mereka di dalam peperangan. Hati mereka merupakan tempat kitabnya. Mereka selalu memuji dalam keadaan duka dan suka.

Sepertiga dari mereka masuk surga tanpa dihisab, sepertiga Iagi datang dengan dosa-dosanya, lalu diampuni. Dan yang sepertiga lainnya datang dengan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan besar.

Maka Allah Ta’ala berfirman kepada malaikat: Pergilah dan timbanglah amal perbuatan mereka. Lalu para malaikat berkata: Wahai Tuhan kami, telah kami dapatkan mereka melampaui batas menyia-nyiakan dirinya sendiri dan kami dapatkan amal-amal mereka penuh dari dosa-dosa bagaikan sebesar gunung-gunung. Pada sisi lainnya mereka sungguh bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammnd saw itu adalah utusan Allah.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

Maka Allah berfirman: Demi kemuliaan dan keagungan-Ku, tiadalah Aku jadikan orang yang tulus ikhlas bersaksi kepada-Ku itu seperti orang yang mendustakan Aku. Mereka Aku masukkan surga dengan rahmat-Ku.

Wahai orang yang termulia laksana untaian mutiara dan emas murni rahasia yang ada. Orang yang memujimu merasa kekurangan
walaupun dengan mengerahkan seluruh kekuatannya.

Dan orang yang mensifatimu merasa tak berdaya melukiskan apa yang meliputi engkau dari tingkah laku yang mulia dan pemurah.

Alam semesta isyarat dan engkaulah yang menjadi tujuan, wahai orang termulia yang telah memperoleh kedudukan yang terpuji.

Dan telah datang para rasul sebelum engkau, tetapi mereka bersaksi atas kemuliaan dan keluhuran serta ketinggian derajatmu.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

Hadirkanlah hati kalian, wahai golongan orang yang berakal, sehingga aku nyatakan kepadamu bagaikan pengantin yang menjadi kekasih agung yang telah dikhususkan dengan gelar nama yang termulia. Yang pernah naik menghadap Raja Yang Maha Pemberi, sehingga dapat melihat keindahan’ Nya tanpa tutup dan tanpa tirai.

Tatkala tiba saat lahirnya sinar kerasulan di langit keagungan, keluarlah Malaikat jibril dengan membawa nur untuk membuka kerajaan dunia.

Wahai jibril, serukan kepada seluruh makhluk penghuni bumi dan langit, agar menyambutnya dengan rasa riang dan gembira.

Karena sesungguhnya nur yang terpelihara dan rahasia yang tersimpan yang Aku ciptakan sebelum wujudnya sesuatu dan sebelum terciptanya bumi dan langit-langit.

Pada malam ini Aku pindahkan nur itu ke dalam perut ibunya dengan merasa kegembiraan.

Aku penuhi seluruh alam dengan cahayanya. Aku pelihara di dalam keadaan yatim-piatu dan Aku sucikan dia beserta para keluarganya dengan kesucian yang sungguh.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

Maka bergoncanglah ‘Arsy karena gembira dengan adanya kabar gembira.

Dan kursi Allah bertambah wibawa dan tenang karena memuliakannya.

Dan langit penuh dengan cahaya serta bergemuruh suara malaikat
membaca tahlil, tamjid dan istighfar.

Dan ibunya tiada henti-hentinya melihat bermacam-macam keajaiban hingga dari
keistimewaan dan keagungannya hingga sempurna masa kandungannya

Maka ketika ibunya telah merasakan sakit karena kandungannya akan lahir, dengan izin Tuhannya, Tuhan pencipta makhluk, Iahirlah kekasih Allah Muhammad saw dalam keadaan sujud, bersyukur dan memuji, sedangkan wajahnya bagaikan bulan purnama dalam kesempurnaannya.

.

.

Mahallul-Qiyaam

.

Wahai Nabi, semoga keselamatan tetap untukmu
Wahai Rasul, semoga keselamatan tetap untukmu

Wahai kekasih, semoga keselamatan tetap untukmu.
juga rahmat Allah semoga tetap tercurah untukmu

Telah terbit bulan purnama menyinari kami.
Maka suramlah karenanya gurnama-purnama lain.

Tiadalah pernah kami melihat perumpamaan kebagusanmu.
Hanyalah engkau saja, wahai wajah yang berseri-seri.

engkaulah matahari, engkaulah purnama.
engkaulah cahaya di atas segala cahaya.

engkaulah emas murni dan yang sangat mahal.
engkaulah pelita penerang daIam dada.

Wahai kekasihku, wahai Muhammad.
Wahai mempelai belahan benua timur dan barat.

Wahai yang dikokohkan, wahai yang dimuliakan.
Wahai yang menjadi imam di dua kiblat.

Siapa saja yang memandang wajahmu akan berbahagia.
Wahai yang mulia kedua orang tuanya.

Telagamu yang jernih dan menyejukkan.
Kami datangi di hari kiamat kelak.

Tak pernah kami lihat seekor unta merindukan,
Berjalan menuju selain kepadamu.

Awan berarak-arakan benar-benar menaungimu.
Para malaikat bershalawat untukmu,

Pohon kayu datang menangis kepadamu
Tunduk bersimpuh di hadapanmu

Mohon selamat,wahai kekasihku.
Ke hadapanmu kijang berlari.

Di waktu kafilah berkemas membawa beban.
Mereka memanggilmu untuk berangkat.

Aku datangi mereka dengan air mata bercucuran.
Aku katakan, tunggulah aku, wahai petunjuk jalan.

Tolong bawakan surat-suratku,
Wahai Nabi yang sangat merindukun.

Ke tempat nan jauh di sana,
Pada petang dan pagi hari.

Benar-benar berbahagialah hamba yang memperoleh kesenangan.
Hilang darinya segala kesusahan

padamu wahai purnama terang.
Padamu sifat-sifat yang indah.

Tak seorang pun melebihi kesucianmu…
Sama sekali, wahai Nabi eyangnya sayyid Husain.

Dan kepadamu curahan rahmat Allah.
Kekal selamanya sepanjang masa.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

Nabi Muhammad saw,dilahirkan dalam keadaan telah berkhitan dengan pertolongan Allah.

Bercelak dengan celak petunjuk Allah.

Pada sahara bersinar terang dengan keindahannya.

Dari sebab cahayanya keadaan alam semesta menjadi terang benderang.

Dan termasuk pula dalam ikatan golongannya, orang-orang yang sesudahnya, seperti orang-orang dahulu yang pernah menjumpainya.

Pertama kali yang menjadi keagungan mukjizatnya, adalah padamnya api persembahan negeri Persi dan runtuhnya panggung kehormatannya. Dilemparnya setan-setan dari langit dengan bintang-bintang yang membakar. Raja jin yang angkuh menguasai kerajaannya, seketika menjadi hina dan tunduk.

Ketika cemerlang cahaya Nabi yang menerangi dan nur keelokan Nabi bersinar menerangi segenap penjuru, sehingga Nabi diserahkan kepada wanita-wanita yang menyusui.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

Diserukan oleh malaikat: Siapakah yang ingin mengasuh anak yatim yang bagaikan permata yang tiada banding harganya.

Berkatalah sekelompok burung: Kamilah yang sanggup mengasuh dan mengambil keuntungan cita-citanya yang agung.

Berkatalah bintang-bintang liar: Kamilah yang lebih berhak mengasuhnya agar memperoleh kemuliaan dan keagungannya,

Diserukan oleh malaikat: Hai golongan umat, tenanglah kalian, karena sesungguhnya Allah benar-benar telah memutuskan sejak zaman dahulu kala, bahwasanya Nabi Muhammad saw adalah hendak menyusu kepada seorang wanita bernama Siti Halimah ynng penuh rasa kasih sayang.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

Kemudian berpalinglah dari Nabi saw para wanita yang biasa menyusui bayi-bayi karena suratan takdir telah menentukan kebahagiaan kepada Halimah binti Abi Dzu’aib.

Tatkala pandangan Halimah tertuju kepada Nabi saw, maka segeralah Halimah mengambilnya dan diletakkan di pangkuannya dan dirangkul ke dadanya. Lantas Nabi menampakkan kegembiraan dengan tersenyum kepadanya.

Lalu keluarlah dari gigi depannya pancaran cahaya yang menembus ke langit. Kemudian Nabi dibawa ke kendaraannya, dan berangkatlah Halimah beserta Nabi menuju ke kampung halaman keluarganya.

Maka ketika Halimah beserta Nabi sampai pada tempat tinggalnya tampaklah keberkahan menyelimuti kambing-kambingnya.

Dan adalah Halimah setiap hari dapat melihat daripada Nabi tanda-tanda luar biasa dan meningkatlah kehidupan dan kedudukan Halimah karenanya, sehingga semakin meningkat dalam kehidupan yang berhias suasana tenteram dan aman dan Nabi dapat bergaul bebas dengan anak-anak asuhnya.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

Pada suatu hari di mana ketika Nabi sedang bermain di suatu tempat yang agak jauh dari tempat tinggalnya, tiba-tiba datang kepada beliau tiga orang yang berwajah laksana matahari dan rembulan,

Maka anak-anak menjauhkan diri, lari ketakutan, sedangkan Nabi saw tetap diam keheran-heranan.

Kemudian tiga orang itu membaringkan Nabi di atas tanah dengan perlahan-lahan dan mereka membedah perut Nabi secara halus tidak terasa.

Kemudian mereka mengeluarkan hati Nabi saw dan melapangkannya dengan diisi kebaikan-kebaikan serta membuangnya yang menjadi bagian bisikan setan. Diisinya dengan ketabahan, ilmu pengetahuan, keyakinan dan keridaan.

Mereka lalu mengembalikan hati Nabi ke tempat semula lalu berdirilah Nabi saw tegak seperti sedia kala.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

Kemudian malaikat itu berkata: Wahai kekasih Yang Maha kasih seandainya engkau mengetahui kehendak Allah dan kebaikan-kebaikan yang diberikan kepadamu, tentu engkau mengetahui betapa ketinggian kedudukanmu melebihi yang lain dan semakin bertambah gembira dan bersukacita serta indah dan bercahaya.

Wahai Muhammad, bergembiralah! Karena sesungguhnya teIah diberitakan di alam raya ini panji-panji ilmu pengetahuanmu. Dan semua makhluk menyambut gembira akan kehadiranmu dan tidak tertinggal seorangpun dari makhluk Allah kecuali tunduk dan patuh kepadamu serta mendengarkan sabda-sabdamu.

Akan datang kepadamu unta yang mohon keselamatan dengan kehormatan dan binatang biawak dan kijang keduanya menyaksikan kerasulanmu.

Pohon, rembulan dan serigala semuanya menuturkan akan kenabianmu pada waktu yang dekat.

Kendaraanmu Buraq, keindahanmu selalu dirindukan dan Malaikat jibril yang akan memimpin kerajaanmu, telah mengumandangkan sebutan namamu di seluruh penjuru dunia. Dan rembulan mengikuti perintahmu sebagai mukjizat menjadi terbelah dua.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

Dan setiap orang di alam raya ini merindukan akan kelahiranmu menantikan kecemerlangan cahayamu.

Pada suatu ketika, kekasih Allah yaitu Nabi saw sedang penuh perhatian mendengarkan keterangan malaikat, wajahnya nampak berseri-seri bagaikan sinar di pagi hari. Tiba-tiba Halimah menjemputnya dengan memanggil sambil berteriak-teriak: Wahai anakku yang jauh di sana, lalu malaikat menjawabnya: Bukan engkaulah yang jauh, bahkan engkaulah yang dekat dari AIIah, engkaulah pilihan dan kekasih-Nya.

Kata Halimah: Wahai anakku yang sendirian di sana. Malaikat menjawabnya:
Hai Muhammad! Bukanlah engkau sendirian, bahkan engkaulah orang yang mempunyai pengokohan. Penghiburmu adalah Maha Terpuji, Maha Agung dan teman-temanmu adalah ssudara-saudaramu yang terdiri dari para malaikat dan orang-orang ahli tauhid.

Kata Halimah: Wahai anak yatimku. Lalu malaikat menjawab: Sebaik-baik
anak yatim adalah engkau wahai Muhammad, karena sesungguhnya derajatmu di sisi Allah sangat agung.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

Maka ketika Halimah telah melihatnya dalam keadaan selamat dari marabahaya,
maka pulanglah ia bersama Nabi ke rumahnya dengan rasa gembira.

Kemudian Halimah menceritakan hal kejadian anaknya kepada orang Kahin peramal dan diulnng-ulang ceritanya itu sesuai yang telah terjadi.

Kemudian peramal berkata kepada Nabi: Wahai anak dari negeri sumur Zamzam dan makam lbrahim dan rukun Yamani serta Baitul-Haram, adalah engkau menyaksikan itu dalam keadaan jaga ataukah tidur? Maka Nabi menjawab: Demi kemuliaan Allah Yang Maha Raja dan Maha Mengetahui, saya menyaksikan dengan nyata berhadapan kepada para malaikat itu dalam keadaan terjaga dan saya tidak meragukan kejadian itu dan tidaklah pandangan mataku itu terhalang.

Maka peramal itu berkata kepada Nabi: Bergembiralah engkau wahai anak. Engkaulah pembawa panji-panji. Kenabianmu menjadi kunci penutup para nabi. Akan datang kepadamu Malaikat jibril. Di atas hamparan alas yang suci akan engkau peroleh firman Tuhan Yang Maha Agung.

Takseorangpun yang dapat menghitung keutamaan yang engkau miliki untuk menguraikan sebagian sifat-sifatmu, lidah penyanjung sudah tak mampu lagi menuturkan.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

Adalah Nabi Muhammad saw. sebaik-baik manusia dalam kejadian bentuk tubuh dan budi pekerti dan paling banyak menunjukkan manusia ke jalan yang benar.

Budi pekertinya sesuai Al-Qur’an, bertabiat pengampun, pemberi nasihat manusia, Iuas dalam berbuat kebajikan.

Pemaaf kesalahan, bila memang menjadi haknya. Dan bila hak Allah dilanggar, maka tak seorang pun berani berdiri menentang kemarahannya.

Siapa yang melihatnyasepintas maka akan tampak kewibawaannya, jikalau diundang oleh orang miskin maka beliau penuhi panggilannya.

Beliau berkata benar meskipun pahit, kepada orang-orang muslim tidak pernah menyimpan rasa dengki dan sifat membahayakan.

Siapa yang memandang wajahnya, pasti akan mengerti bahwa sesungguhnya beliau bukanlah wajah pendusta. Dan Nabi saw adalah bukan seorang pengumpat dan pencela.

Bila Nabi saw gembira, wajahnya bagaikan belahan bulan. Apabila berbicara dengan manusia, seolah-olah mereka memetik buah yang manis.

Bila Nabi saw tersenyum, maka senyumannya laksana belahan awan yang ditembus sinar, dan bila berbicara seakan-akan pembicaraannya permata yang berjatuhan.

Bila bercakap-cakap bagaikan minyak kesturi yang keluar dari mulutnya. Bila berjalan di suatu lorong, maka dapat diketahui dari bau harumnya bahwa beliau telah lewat di jalan itu.

BiIa Nabi saw duduk dalam satu majlis, maka bau harumnya tetap membekas dalam majlis itu sampai beberapa hari walau beliau telah tiada di situ dan beliau selalu berbau sangat harum meskipun tidak memakai wangi-wangian.

Dan jika berjalan di antara para sahabatnya, maka bagaikan bulan di antara bintang-bintang yang bergemerlapan. Dan bila berjumpa di malam hari, seolah-olah manusia berada di siang hari, disebabkan dari pancaran cahayanya.

Dan adalah Nabi saw lebih cepat berbuat kebajikan daripada tiupan angin topan, dan beliau selalu belas kasih kepada anak-anak yatim dan wanita janda.

Sebagian orang yang menyifati beliau telah berkata: Tiada pernah saya melihat seorang berambut hitam dengan hiasan pakaian merah yang lebih indah daripada Rasulullah saw.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

Pernah ditanyakan oleh sebagian orang: Betulkah wajahnya bagaikan bulan? Maka jawabnya: Bahkan lebih terang daripada bulan yang tiada tertutup awan. Nabi memang memperoleh keagungan dan sifat-sifat yang serba sempurna

Kata sebagian orang yang menyifati beliau: Tak pernah saya melihat sebelum dan sesudahnya seorang pun yang menyerupainya.Takkan berdaya lisan yang fasih jika hendak menggambarkan sifat-sifat keutamaannya.

Mahasuci Tuhan yang telah menentukan Nabi saw pada tempat yang tertinggi dan menjalankannya di waktu malam menghadap Allah sampai sejarak anak panah dengan busurnya atau lebih dekat lagi. Dan dikokohkannya dengan berbagai mukjizat yang tak terhitung banyaknva.

Allah menyempurnakannya dengan pekerti sempurna tak terjangkau banyaknya dan AIIah memberinya lima perkara yang belum pernah diberikan kepada orang sebelumnya.

Dianugerahkan kepadanya kepandaian menyusun kata-kata yang tidak seorang pun dapat melebihinya dan di tiap-tiap tempat, Nabi saw mengucapkan perkataan yang sesuai, dan setiap kesempurnaan Nabi saw ada kesempurnaan lain.

Beliau tak pernah berpaling dari pertanyaan dan jawaban dan Iisannya tak pernah bergerak selain ucapan yang benar.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

Mudah-mudahan kata-kata pujian selalu diucapkan untuk Nabi yang sifat-sifatnya telah disebut dalam Al-Qur’an. Telah diuraikan pula tentang keutamaannya dalam Taurat, lnjil, Zabur dan Furqan

Dan AIIah telah mengumpulkan kepada beliau antara memandang Dzat-Nya dan menerima firman-Nya. Juga menyertakan sebutan nama-Nya dengan nama Nabi, yang merupakan peringatan akan ketinggian derajatnya.

Dan Allah menjadikan beliau sebagai rahmat dan cahaya kepada seluruh alam dengan sebab kelahirannya, maka AIIah penuhi hati manusia dengan rasa gembira.

.

.

.******************************.

allahumma

Ya Allah, tetapkanlah limpahan rahmat dan salam serta keberkahan kepadanya (Nabi Muhammad saw)

.

Wahai purnama yang sempurnanya mencapai puncak kesempurnaan
Apakah ungkapan yang aku katakan untuk menguraikan keluhuranmu

Engkaulah yang terbit di ufuk yang tinggi.
Engkaulah pelenyap kesesatan dengan cahayamu.

Dan sebab engkau seisi alam menjadi terang-benderang, wahai jalan petunjuk.
Dengan cahaya dan kenikmatan serta keanugerahan.

Semoga rahmat Allah Tuhanku dilimpahkan kepadamu dengan abadi selamanya.
Kekal sepanjang masa di waktu pagi dan sore hari.

Dan juga kepada semua keluarga dan para sahabat, yaitu orang-orangl
Yang benar-benar Allah tentukan dengan sempurna.

.

.

Doa Penutup

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang

.

Segala puji bagi Allah penguasa  alam, wahai Allah limpahkan rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhnmmad saw dan kepada keluarga serta sahabatnya semuanya. Semoga AIIah menjadikan kami dan kalian semua, kepada golongan orang yang memperoleh syafaatnya dan mengharapkan rahmat dan kasih sayangnya.

Wahai Allah dengan kehormatan Nabi yang mulia ini dan para keluarga serta para sahabatnya yang menempuh jalan lurus. Jadikanlah kami sebaik-baik umatnya dan tutuplah segala kecacatan kami serta himpunlah kami besok ke dalam golongannya. Jadikanlah lisan kami untuk memuji dan menolongnya. Hidupilah kami selalu berpegang pada sunahnya dan menaatinya. Dan matikanlah kami dalam keadaan tetap cinta kepadanya dan termasuk golongannya.

Wahai Allah, masukkanlah kami ke surga bersamanya, karena beliaulah orang pertama yang memasukinya.Tempatkanlah kami bersama Nabi saw di dalam istana surga, karena beliau-Iah orang yang pertama kali menempatinya dan berilah kami rahmat kasih sayang pada hari Nabi mensyafaati para makhIuk, lantas Engkau memberi rahmat kasih sayang kepada mereka.

Wahai AIIah, berilah kami rezeki untuk dapat berziarah kepadanya setiap tahun.  Janganlah kami Engkau jadikan goIongan orang yang melupakanEngkau dan melupakan Nabi meskipun hanya sejenak.

Wahai Allah, janganlah Engkau menjadikan seorang pun yang berada di majlis kami ini, melainkan Engkau bersihkan dosa-dosanya dengan air tobat dan Engkau tutupi aibnya dengan selendang pengampunan.

Ya Allah, sesungguhnya ada bersama kami pada tahun yang IaIu yaitu saudara-saudara kami yang telah ditakdirkan ajalnya terlebih dahulu, maka jangan Engkau halangi mereka dari pahala pada saat ini dan keutamaannnya

Wahai Allah, belas kasihilah kami, apabila kami telah menjadi penghuni kubur. Berilah kami taufik untuk beramal saleh yang kekal keluhurannya sepanjang masa.

Wahai Allah, jadikanlah kami kepada golongannya orang-orang yang selalu mengingat nikmat-nikmat-Mu dan mensyukurinya serta ingat akan hari menghadap kepada-Mu. HidupkanIah knmi, selalu tekun menaati perintah-Mu. Dan bila Engkau matikan kami maka matikanlah kami selamat dari fitnah dan kehinaan. Akhirilah kami dengan segala kebaikan diri sisi-Mu.

Wahai Allah, hindarkanlah kami dari kejahatan orang-orang zalim. Jadikanlah kami orang-orang yang selamatdari fitnah dunia.

Wahai Allah, jadikanlah Rasul yang mulia ini, memberikan syafaat kepada kami. Berikan kepada knmi karena syafaatnya, suatu kedudukan yang tinggi kelak di hari kiamat.

Wahai Allah, berilah kami minuman dari air telaga Nabi Muhammad saw merupakan suatu minuman segar yang menghilangkan rasa haus sesudahnya untuk selama-lamanya. Kumpulkanlah kami kelak di hari kiamat di bawah benderanya.

Ya Allah, karena Nabi Muhammad saw ampunilah kami dan bapak-bapak serta ibu-ibu kami, guru-guru kami dan yang mengajar kami serta orang-orang yang mempunyai hak wajib atas kami serta kepada seluruh orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dan orang-orang islam laki-laki dan perempuan, baik mereka yang masih hidup dan telah meninggal. Sesungguhnya Engkaulah Dzat Yang Maha Pengabul semua doa dan Maha Pemberi semua hajat, Pengampun semua dosa dan kesalahan. Wahai Dzat yang paling penyayang dari para penyayang…

Semoga Allah tetap melimpahkan rahmat-Nya kepada junjungan kami Nabi Muhammad saw dan kepada keluarganya serta sahabatnya dan juga limpahan kesejahteraan.

Maha Suci Tuhanmu, Tuhan Yang Maha Agung dari segala yang disifatkan oleh para kafir dan semoga salam tetap dilimpahkan kepada semua Rasul serta segala puji hanya milik Allah, Tuhan sekalian alam.

Amien.

.

Sekilas tentang pengarang maulid diba’.  diambil dari http://geocities.com/risanuri/agama/Ad_Dibai.html. Seorang ulama bermadzab Syafi’i di zamannya yang se-era dengan Imam as Suyuthi. Pembawa sanad hadits yang mencapai derajat Hafidz. Wallahu a’lam.

ad-Diba`i
(866 – 944 H)

Satu karya mawlid yang masyhur dalam dunia Islam ialah mawlid yang dikarang oleh seorang ulama besar dan ahli hadits iaitu Imam Wajihuddin ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin ‘Umar bin ‘Ali bin Yusuf bin Ahmad bin ‘Umar ad-Diba`ie asy-Syaibani al-Yamani az-Zabidi asy-Syafi`i.

Beliau dilahirkan pada 4 haribulan Muharram tahun 866H dan wafat hari Jumaat 12 Rajab tahun 944H. Beliau adalah seorang ulama hadits yang terkenal dan tiada tolok bandingnya pada masa hayatnya. Beliau mengajar kitab Shohih Imam al-Bukhari lebih dari 100 kali khatam. Beliau mencapai darjat Hafiz dalam ilmu hadits iaitu seorang yang menghafal 100,000 hadits dengan sanadnya. Setiap hari beliau akan mengajar hadits dari masjid ke masjid. Di antara guru-gurunya ialah Imam al-Hafiz as-Sakhawi, Imam Ibnu Ziyad, Imam Jamaluddin Muhammad bin Ismail, mufti Zabid, Imam al-Hafiz Tahir bin Husain al-Ahdal dan ramai lagi. Selain daripada itu, beliau juga seorang muarrikh, yakni ahli sejarah, yang terbilang. Di antara kitab karangannya  ialah:-

“Taisirul Wusul ila Jaami`il Usul min Haditsir Rasul” yang mengandungi himpunan hadits yang dinukil daripada kitab hadits yang 6.
“Tamyeezu at-Thoyyib min al-Khabith mimma yaduru ‘ala alsinatin naasi minal hadits” sebuah kitab yang membezakan hadits sahih dari selainnya seperti dhaif dan maudhu.
“Qurratul ‘Uyun fi akhbaril Yaman al-Maimun”.
“Bughyatul Mustafid fi akhbar madinat Zabid”.
“Fadhail Ahl al-Yaman”.

Sumber :

[+/-] Selengkapnya...